Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terdakwa Pembunuhan Wartawan di Sumut Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 03/02/2022, 19:55 WIB

SIMALUNGUN, KOMPAS.com - Majelis hakim  yang diketuai Vera Yetti Magdalena didampingi Hakim Anggota Aries Ginting dan Mince Ginting, menjatuhkan vonis pidana seumur hidup kepada dua terdakwa pembunuhan wartawan sekaligus pemilik media Lassernews.com, Mara Salem Harahap alias Marsal di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara.

Sidang pembacaan vonis itu digelar di ruang Cakra PN Simalungun, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kedua terdakwa yaitu, Sudjito alias Gito (57) dan Yudi Fernando Pangaribuan (32) mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Wartawan Marsal Harahap, Pelaku Kesal Sering Diberitakan Negatif oleh Korban

Adapun vonis hakim sama dengan tuntutan sebelumnya, yaitu hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Firmansyah

Gito dipersalahkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dan Yudi dipersalahkan melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (2) ke-2 KUHP.

Dalam persidangan, hakim menyatakan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wartawan yang Melibatkan 4 Oknum Prajurit TNI

"Sebagaimana dakwaan kesatu primair menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan pidana seumur hidup," kata Hakim Vera Yetti Magdalena.

Selain Yudi, Majelis hakim turut menyatakan terdakwa Sudjito alias Gito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain, supaya melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan berencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.

"Sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua Vera membacakan putusan.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya menyatakan banding.

"Sangat jelas terdakwa Yudi tidak melakukan pembunuhan. Dasarnya, pertama perencanaan pembunuhan bukan dari terdakwa (Yudi) kedua Yudi ikut tapi menolak untuk melakukan pembedilan," kata kuasa hukum Yudi Pangaribuan, Marihot F Sinaga ditemui usai persidangan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Digerebek Saat Transaksi Sabu 18 Kg di Asahan, 4 Pelaku Kabur Lompat ke Laut

Digerebek Saat Transaksi Sabu 18 Kg di Asahan, 4 Pelaku Kabur Lompat ke Laut

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Juni 2023: Malam Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Juni 2023: Malam Hujan Lebat

Medan
Daftar 8 Proyek Mangkrak dan Bermasalah di Sumut dalam Laporan Tim Pansus DPRD

Daftar 8 Proyek Mangkrak dan Bermasalah di Sumut dalam Laporan Tim Pansus DPRD

Medan
Edy Rahmayadi Minta Maaf Usai Nyatakan Siap Maju Lagi pada Pilgub 2024: Etikanya Tidak Baik

Edy Rahmayadi Minta Maaf Usai Nyatakan Siap Maju Lagi pada Pilgub 2024: Etikanya Tidak Baik

Medan
Perjalanan Kasus 2 Anggota TNI Jadi Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Pasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi

Perjalanan Kasus 2 Anggota TNI Jadi Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Pasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi

Medan
Terbukti Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup

Terbukti Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup

Medan
Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk di Sergai Sumut Sesuai Ketentuan

Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk di Sergai Sumut Sesuai Ketentuan

Medan
Berbagai Proyek Mangkrak di Sumut, dari Sekolah, Rumah Sakit, dan Wisma Atlet

Berbagai Proyek Mangkrak di Sumut, dari Sekolah, Rumah Sakit, dan Wisma Atlet

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 31 Mei 2023: Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 31 Mei 2023: Malam Hujan Ringan

Medan
Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Dilimpahkan ke Kejari Medan

Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Dilimpahkan ke Kejari Medan

Medan
Kepala Sekolah Cabuli 9 Siswa Laki-laki Sejak Tahun 2020, Dilakukan di Tiga Tempat

Kepala Sekolah Cabuli 9 Siswa Laki-laki Sejak Tahun 2020, Dilakukan di Tiga Tempat

Medan
Kepala Madrasah di Sumut Cabuli 9 Siswanya, Dilakukan sejak 2020

Kepala Madrasah di Sumut Cabuli 9 Siswanya, Dilakukan sejak 2020

Medan
Kepsek Madrasah di Labura Ditangkap Usai Cabuli 9 Muridnya Selama 3 Tahun

Kepsek Madrasah di Labura Ditangkap Usai Cabuli 9 Muridnya Selama 3 Tahun

Medan
2 Oknum Prajurit TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud dan Menangis Lolos dari Vonis Mati

2 Oknum Prajurit TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud dan Menangis Lolos dari Vonis Mati

Medan
Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Meninggal

Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Meninggal

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com