MEDAN, KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara telah memeriksa lebih dari 30 saksi terkait kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman dan penyelidikan dalam kasus tersebut.
"Lebih dari 30 saksi sudah diperiksa," kata Hadi saat dihubungi, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Komnas HAM Duga Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat yang Tewas Lebih Dari 3
Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi juga telah menyita barang bukti.
Dalam kasus ini, menurut Hadi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Polda Sumut mendapat temuan bahwa ada sejumlah tahanan yang tewas di dalam kerangkeng.
Tahanan yang tewas itu diduga akibat penganiayaan selama dikerangkeng.
"Iya, adanya dugaan penganiayaan hingga lebih dari satu orang (tewas) di kerangkeng Bupati Langkat, dan kita masih terus mendalaminya," ujar Hadi.
Baca juga: Kepada Komnas HAM, Bupati Langkat Akui Ada Penghuni Kerangkeng yang Meninggal
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan korban-korban lain yang mengalami cacat fisik, Hadi tidak menampiknya.
Namun, dia enggan menjelaskan cacat seperti apa yang dialami.
Begitu pun dengan lokasi pemakaman tahanan di sejumlah lokasi.
"Ada (korban cacat). Kuburan sudah ditemukan di beberapa titik oleh tim. Masih dilakukan pendalaman," kata Hadi.
Baca juga: Bupati Langkat Bantah Miliki Kerangkeng Manusia: Itu Tempat Pembinaan
Sebelumnya, Komnas HAM dan Polda Sumut merilis bahwa masing-masing pihak menemukan temuan bahwa ada penghuni kerangkeng yang tewas diduga karena mengalami kekerasan.
Adapun keberadaan kerangkeng manusia itu terungkap setelah operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.