Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kerangkeng Manusia di Langkat, Ada Dugaan Penganiayaan Berujung Kematian

Kompas.com - 08/02/2022, 17:17 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Fakta baru terungkap terkait kerangkeng manusia di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat Rencana Perangin-angin.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi mengatakan, Polda Sumut bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan fakta bahwa ada sejumlah penghuni yang tewas di dalam kerangkeng.

Penyebab tewas diduga karena penganiayaan.

"Iya, adanya dugaan penganiayaan hingga lebih dari satu orang (tewas) di kerangkeng Bupati Langkat, dan kita masih terus mendalaminya," ucapnya, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Kasus Kerangkeng di Langkat, Polisi Temukan Kuburan dan Korban Cacat

Temukan permakaman

Tak hanya korban jiwa, temuan lain dari kasus kerangkeng manusia ini adalah adanya permakaman.

Permakaman tersebut ditemukan di sejumlah lokasi.

“Kuburan sudah ditemukan di beberapa titik oleh tim. Masih dilakukan pendalaman," ujarnya.

Selain itu, Hadi tak menampik soal kabar adanya penghuni yang mengalami cacat fisik.

Akan tetapi, dia enggan menjelaskan cacat fisik seperti apa yang dialami tahanan tersebut.

Baca juga: Ini Temuan LPSK soal Keanehan di Kerangkeng Rumah Bupati Langkat

Periksa 30 saksi

Mengenai kerangkeng manusia ini, Polda Sumut sudah memeriksa saksi-saksi.

"Lebih dari 30 saksi sudah diperiksa," ungkapnya.

Hadi menambahkan, polisi juga telah menemukan barang bukti.

Baca juga: 7 Fakta Baru Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat, Salah Satunya Penghuni Kerja 10 Jam Tanpa Diupah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus di Medan, Ini Penjelasan Kapendam

Viral Video Truk Rombongan TNI Diadang Minibus di Medan, Ini Penjelasan Kapendam

Medan
Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Lahan Parkir, Bobby: Carilah Rezeki yang Bagus

Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Lahan Parkir, Bobby: Carilah Rezeki yang Bagus

Medan
Jalan Sunyi Bakhsan Parinduri Melestarikan Gordang Sambilan

Jalan Sunyi Bakhsan Parinduri Melestarikan Gordang Sambilan

Medan
Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Bobby: Buang Sampah Sembarangan Akan Didenda Rp 10 Juta dan Kurungan 3 Bulan

Medan
Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Pria di Deli Serdang Bunuh Pacarnya karena Kesal Sering Dimarahi

Medan
Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Digeruduk Ormas, Manajemen Mie Gacoan Medan Ketakutan dan Tutup Lebih Cepat

Medan
Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Medan
Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Medan
AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

Medan
Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Medan
Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Medan
Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Medan
Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com