Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mencuri Sawit karena Desakan Ekonomi, 2 IRT Bebas dari Tuntutan Berkat Restorative Justice

Kompas.com - 08/02/2022, 18:11 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui usulan penghentian penuntutan tindak pidana umum pencurian kelapa sawit,

Penyelesaian perkara ini dilakukan di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban yaitu restorative justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun Bobby Sandri memimpin langsung pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan RJ kepada 5 tersangka tindak pidana umum perkebunan di halaman kantor Kejari Simalungun, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Siswi SMA di Siak Diperkosa, Dibunuh lalu Dikubur di Kebun Sawit, Pelaku Mantan Pacar Usia 16 Tahun

 

Sebelumnya, Senin (7/2/2022), Kejari Simalungun mengusulkan RJ kepada Jampidum secara virtual, disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan melalui keterangan tertulis mengatakan, kelima tersangka yang perkaranya dihentikan adalah: 

1. Darman Alias Leman (39) kasus pencurian kelapa sawit di PTPN 4, diancam Pasal 111 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Telah berdamai dengan Asisten Personalia Kebun Fander Manalu.

2. Zulham Yoyok Abdi (41), diancam Pasal 111 dan Pasal 107 huruf D Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Berdamai dengan korban Bill C Hadinata Siagian, asisten personalia Kebun Gunungbayu. 

3. Angga Ramadhan (18), diancam Pasal 111 dan Pasal 107 huruf D Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana. Berdamai dengan Nangani Bangun, asisten personalia Kebun Dusunhulu. 

4. Sutini (46), diancam Pasal 111 dan  Pasal 107 huruf D Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan. Telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian, asisten personalia Kebun Gunungbayu.

5. Suriana (39), diancam Pasal 111 dan  Pasal 107 huruf D Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian.

"Kejari Simalungun melakukan penghentian penuntutan berdasarkan peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dua tersangka yang dibebaskan adalah ibu rumah tangga yang mencuri karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga," kata Yos, Selasa sore.

Dijelaskan Yos, keadilan restoratif diberlakukan dengan syarat, di antaranya jumlah kerugian yang dilakukan tersangka di bawah Rp 2,5 juta, tuntutan di bawah lima tahun penjara, baru pertama kali melakukan kejahatannya dan ada perdamaian antara tersangka dengan korban serta direspons positif keluarga.

"Keluarga merespons positif keinginan para tersangka untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban dan keluarganya, disaksikan penyidik, kepala desa dan tokoh masyarakat," ucapnya.

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Gadis Keterbelakangan Mental Dilanjutkan, Kompolnas: Hati-hati Terapkan Restorative Justice

Tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya dengan restoratif justice. Paling penting adalah perdamaian antara tersangka dan korban supaya kejadian serupa tidak terulang.

Pendekatan mengutamakan keadilan ini, akan terus diberlakukan dan diperluas. Dengan begitu, penegakan hukum diharapkan tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kepada tersangka dan pihak keluarga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai peringatan agar ke depan tidak mengulanginya lagi. Jika nanti kembali melakukan hal yang sama, diproses hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat,” kata Yos.

 

Kemeja putih

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap juga kembali menerapkan keadilan restoratif untuk perkara atas nama Adriansyah Putra Alias Putra, diancam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana dan Rizal Affandi yang diancam Pasal 362 KUHPidana.

"Tersangka yang kami lakukan penghentian penuntutannya, sengaja kami beri kemeja putih, maksudnya sebagai pengingat bahwa mereka pernah diberi kesempatan oleh kita semua dan negara untuk menjadi orang yang lebih baik dan bermafaat bagi yang lain. Kita harap kesalahan mereka tidak terulang lagi," kata Muttaqin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Medan
Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Medan
Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Soal Kans Lawan Bobby di Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi: Semakin Banyak Calon Semakin Baik

Medan
Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Alasan Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pilkada di PDI-P: Banyak Keputusan yang Selaras

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com