PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Pasien AAS (16) tertahan selama lebih dari 1 bulan di Rumah Sakit Vita Insani Pematangsiantar, Sumatera Utara.
AAS tidak juga dijemput oleh kerabatnya, karena persoalan biaya pengobatan yang dikeluhkan pihak keluarga.
Orangtua AAS, Wahyu Nurdin, mengadukan masalah ini ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) UPTD Kota Pematangsiantar.
Baca juga: Seorang Pasien Tertahan 1 Bulan di RS, Diduga karena Masalah Biaya
Kuasa Hukum Wahyu Nurdin, Miduk Panjaitan mengatakan, pihak keluarga pasien merasa aneh dengan biaya pengobatan sebesar Rp 11 juta untuk dua hari perawatan.
Menurut Miduk, tindakan operasi yang dilakukan oleh rumah sakit swasta itu tidak melalui persetujuan dari orang tua AAS.
Padahal, AAS statusnya masih anak di bawah umur.
“Terus ada angka Rp 11 juta kalau enggak salah itu. Padahal masih satu atau dua malam dirawat. Loh, kok banyak banget? Minta dulu bill-nya. Nah, di dalam tagihan pun banyak kejanggalan yang kita lihat,” kata Miduk saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Siswa SD di Lamongan Rela Menyisihkan Uang Jajan demi Bantu Biaya Pengobatan Suami Ibu Guru
Miduk berencana mengadukan kasus tersebut ke pihak kepolisian apabila tidak ada hasil mediasi yang disepakati.
“Jangan ada diputarbalikkan. Katanya enggak mampu ditelantarkan, salah total itu. Bukan seperti itu,” kata dia.
Minduk mengakui bahwa dalam negosiasi, pihak RS Vita Insani bersedia memberikan potongan biaya menjadi sebesar Rp 7 juta.
Namun, pihaknya ingin mengetahui lebih rinci biaya apa saja yang diturunkan melalui tagihan pembayaran.
“Kita minta, mana bill-nya. Mana yang dikurangi, mana yang diberikan dispensasi, kan perlu tahu kita. Jangan-jangan apa yang kita curigai itu dihilangkan,” kata Minduk.
Sementara itu, saat dikonfirmasi sebelumnya, Kepala BPSK UPTD Kota Pematangsiantar Rasta E Ginting mengatakan, pengaduan Wahyu Nurdin dilatarbelakangi karena biaya pengobatan anaknya di RS Vita Insani.
Adapun pengaduan Wahyu sudah lengkap dan sudah didaftarkan pada 24 Januari 2022.
BPSK juga telah memanggil kedua pihak, yakni Wahyu sebagai konsumen dan pihak RS Vita Insani sebagai pelaku usaha untuk dimintai keterangan.
“Meminta keterangan dari kedua belah pihak sudah dan sidang pertama sudah digelar. Sidang kedua mungkin hari Jumat digelar,” kata Rasta saat ditemui di Kantor BPSK UPTD Pematangsiantar, Selasa (8/2/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.