KOMPAS.com - Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) merupakan salah satu taman nasional di Indonesia yang sudah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia.
Taman Nasional Gunung Leuser berada di Provinsi Aceh yang luasnya mencapai 1.094.692 hektare.
Luas Taman Nasional Gunung Leuser itu secara administratif mencakup sejumlah kabupaten di Aceh dan Sumatera Utara.
Baca juga: Mengenal 6 Taman Nasional Indonesia yang Ditetapkan Sebagai Situs Warisan Dunia
Di Aceh wilayahnya mencakup Kabupaten Subulussalam, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tengah, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Bener Meriah, dan Aceh Temiang.
Sedangkan di Sumatera Utara wilayah Taman Nasional Gunung Leuser mencakup Kabupaten Dairi, Karo, dan Langkat.
Taman Nasional Gunung Leuser atau yang disingkat TNGL sebenarnya sudah dijadikan sebagai pusat penelitian hayati sejak masa Hindia Belanda.
Awalnya pad atahun 1927, pemimpin lokal Aceh meminta pemerintah kolonial untuk melindungi kawasan di Lembah Alas.
Tahun 1928, datang lagi usulan agar Belanda melindungi kawasan Singkil bagian selatan, hingga sepanjang Bukit Barisan, dan Rawa Pantai Meulaboh di utara.
Kemudian pada tanggal 6 Februari 1934, Gubernur Jenderal Hindia Belanda menandatangani Deklarasi Tapaktuan.
Pada 3 Juli 1934, Hindia Belanda menetapkan Suaka Alam Gunung Leuser dengan luas 142.800 hektare.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.