KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membongkar dua kuburan diduga korban penganiayaan di kerangkeng milik Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, Sabtu (12/2/2022).
Dua kuburan tersebut berada di tempat yang berbeda yakni di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
Salah satu kuburan yang dibongkar adalah korban yang berinsial S (35), warga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingai.
Salah satu keluarga S, Boru Sinulingga bercerita pihak keluarga mendapatkan laporan dari pihak Terbit Rencana jika S meninggal dunia karena terpapar Covid-19.
Saat itu S baru dua hari tinggal di dalam kerangkeng. Karena disebut terpapar Covid-19, keluarga dilarang pihak Terbit Rencana untuk membuka kafan yang sudah terbalut pada tubuh jenazah.
Pihak keluarga pun langsung menguburkan jenazah S di pemakanan keluarga.
“Sudah dikain kafani di dalam peti, jadi kami tidak lihat kondisi badannya,” tutur Boru.
Baca juga: Polisi Bongkar 2 Kuburan Diduga Korban Penganiayaan di Kerangkeng Milik Bupati Langkat
Boru juga menceritakan, S dibawa ke lokasi yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi tersebut pada Juni 2021.
Mirisnya, baru dua hari di kerangkeng, Sarianto dinyatakan tewas.
“Baru dua hari direhab, tiba-tiba dipulangkan sudah meninggal dunia,” katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.