KOMPAS.com - Preman yang videonya viral memalak dan marahi pedagang martabak di Deli Serang, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Peristiwa pemalakan itu terjadi di Jalan Besar Tanjung Anom Dusun I, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, Kamis (10/2/2022).
Pelaku diketahui berinisial CA. Ia ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian, Jumat (11/2/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.
Baca juga: Preman yang Palak Sopir Mobil di Pontianak Ditangkap
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya telah memalak penjual martabak.
Kepada polisi, uang memalak tersbeut akan digunakan untuk membeli tuak.
"Iya, pelaku mengakui perbuatannya. Uang (hasil pemalakan) diakuinya untuk membeli minuman tuak," kata Kanit Reskrim Polsek Pacur Batu AKP Amir Sitepu, saat dikonfirmasi pada Sabtu (12/2/2022).
"Korban pemalakan adalah seorang penjual martabak. Pelaku meminta uang sebesar Rp 20.000," sambungnya.
Baca juga: Polisi Minta 3 Preman yang Diduga Aniaya Pedagang di Pasar Gambir untuk Menyerahkan Diri