MEDAN, KOMPAS.com - Keluarga Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus kerangkeng manusia yang diduga dijadikan tempat perbudakan.
"Ada beberapa yang sudah kita undang tapi belum mendapatkan respons," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi dikutip dari Antara, Minggu (13/2/2022).
Hadi menyebutkan, bahwa pemanggilan pihak keluarga Terbit dalam rangka meminta keterangan untuk melengkapi proses penyelidikan.
Baca juga: Kepada Keluarga, Pihak Bupati Langkat Sebut Korban Tewas di Kerangkeng Meninggal karena Covid-19
"Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan. Jadi kita masih menunggu," ujarnya.
Hadi mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 65 saksi.
Saksi tersebut terdiri atas orang yang pernah tinggal hingga orang yang mengetahui dugaan tindak pidana yang terjadi di kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat.
Selain memeriksa puluhan saksi, Polda Sumut juga telah melakukan pembongkaran dua kuburan pada Sabtu (12/2/2022) yang diduga korban penganiayaan di kerangkeng tersebut.
Pembongkaran itu untuk keperluan otopsi jenazah guna melengkapi proses penyelidikan.
Dua kuburan yang digali itu berlokasi di TPU Pondok VII, Kelurahan Sawit Sebrang dan Tempat Kuburan Keluarga Dusun VII Suka Jahe, Desa Purwobinangun, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat.
"Ada dua kuburan yang kita ekshumasi dan otopsi, yaitu S dan A," ucapnya.
Polisi juga telah menemukan sejumlah alat bukti penyiksaan di kerangkeng tersebut.
Alat bukti itu diduga sebagai alat untuk menyiksa penghuni kerangkeng, salah satunya sebuah selang air.
"Kemudian, beberapa barang bukti pun berhasil kami sita dan amankan di antaranya selang yang diduga digunakan menganiaya para tahanan kerangkeng," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Polda Sumut sendiri masih terus menyelidiki kasus tersebut.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro), Tribunnews.com, Antara
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.