MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 356.670 dosis vaksin Covid-19 yang tersimpan di Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) di Medan terancam kedaluwarsa.
Vaksin Covid-19 sebanyak itu akan berakhir masa berlakunya pada akhir Februari 2022.
"Ambang batas yang paling dekat adalah akhir Februari 2022," kata Anggota Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Restuti Saragih di Kantor Gubernur Sumut, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Kasus Omicron di Sumut Bertambah Jadi 28
Restuti merinci, dari vaksin yang terancam kedaluwarsa itu yaitu 86.040 dosis merupakan vaksin merek Moderna dan Astra Zenica sebanyak 270.630 dosis.
Dua jenis vaksin ini digunakan untuk vaksinasi booster atau dosis ketiga.
"Kalau tak segera disuntikkan, maka akan kedaluwarsa," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak, Ini 10 Instruksi Gubernur Edy kepada Kepala Daerah di Sumut
Restuti mengatakan, pihaknya bersama TNI-Polri akan terus menggencarkan pelaksanaan vaksinasi di 33 kabupaten dan kota di Sumut.
Hal ini bertujuan untuk mengurangi stok vaksin yang akan masuk ambang batas pemakaian pada bulan ini.
Restuti menjelaskan, bila dosis itu tidak terpakai, maka pihaknya akan melakukan pemusnahan.
Ia meminta kepada kabupaten/kota untuk memaksimalkan penyuntikkan vaksinasi kepada masyarakat.
"Kalau untuk itu tentunya sesuai dengan SOP, penanganan limbah medis," tutur dokter spesialis penyakit dalam itu.
Dalam menekan penyebaran Covid-19 dan imunitas, Restuti mengimbau kesadaran masyarakat akan perlunya vaksinasi dosis pertama dan kedua hingga dosis tambahan atau booster.
"Dan ini butuh dukungan semua pihak, mulai pemerintah, masyarakat dan tokoh agama, akademisi, pelaku usaha, dan rekan-rekan pers," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.