MEDAN, KOMPAS.com - Lima daerah di Sumatera Utara kembali menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3, seiring meningkatnya kasus harian Covid-19.
Lima daerah tersebut yakni Kabupaten Nias, Langkat, Kota Medan, Pematangsiantar dan Gunungsitoli.
Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah mengungkapkan, lima daerah itu masuk daftar PPKM level 3 karena penambahan kasus harian Covid-19 yang cukup tinggi.
Baca juga: 9 Sekolah Tingkat SMA di Sumut Hentikan PTM
"Memang dalam beberapa hari ini, angka penularan terus naik," kata Aris di kantornya di Medan, Selasa (15/2/2022).
Lebih lanjut Aris menyebutkan, daerah dengan PPKM level 3 dilakukan sejumlah kebijakan.
Adapun pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan tetap dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Baca juga: Ratusan Ribu Dosis Vaksin di Gudang Dinkes Sumut Belum Terpakai, Bakal Kedaluwarsa Bulan Ini
"Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO (work from office) dengan protokol kesehatan secara ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari," jelasnya.
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, pangan, keuangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, logistik, konstruksi, pusat, dan tempat perbelanjaan tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Lalu untuk sektor industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari," terangnya.
Kemudian untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, bengkel kecil dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
"Sedangkan untuk rumah makan dan kafe dapat melayani makan ditempat dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kemudian dua orang per meja dan menerima makan dibawa pulang dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," imbuhnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.