MEDAN, KOMPAS.com - Polisi mengungkap identitas enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang pria yang dituduh sebagai pelaku jambret.
Pengeroyokan terhadap terduga jambret ini terjadi di Jalan Pasar XII Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (16/2/2022) dini hari. Akibat pengeroyokan itu, korban tewas.
Dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda saat menggelar konferensi pers, Jumat (18/2/2022) malam, para tersangka menjemput dan membawa pelaku ke suatu tempat kemudian main hakim sendiri.
Baca juga: 6 Pelaku Pengeroyokan Terduga Jambret di Medan Ditetapkan Tersangka
Alfa mengatakan, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial Z (26), MR (16), RH (26), MAW (26), ASN (22), dan MLN (42).
Keenam tersangka merupakan warga Desa Bandar Khalipah Kecamatan Percut Sei Tua
"Ada enam orang ditetapkan tersangka," ujar Alfa.
Sementara itu, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M. Agustiawan menjelaskan, pengeroyokan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia itu bermula Selasa (15/2/2022) malam ketika pelaku menjemput korban di rumahnya.
Para pelaku mencurigai korban adalah pelaku jambret. Mereka pun menjembut korban di rumahnya yang ada di Dusun 8, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Selanjutnya, para pelaku membawa korban yang mereka tuduh mencuri handphone milik tersangka Z ke lokasi bengkel di Pasar XII Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan.
Di tempat itu, para pelaku melakukan aksi main hakim sendiri hingga korban babak belur.
Setelah korban babak belur dan tak berdaya, para pelaku membawa korban ke Polsek Percut Sei Tuan pada Rabu (16/2/2022) dini hari. Mereka mengatakan kepada polisi bahwa orang yang mereka bawa adalah pelaku jambret Hp.
Melihat kondisi korban yang babak belur tak berdaya, polisi melarikannya ke rumah sakit.
Nahas, dalam perjalanan ke rumah sakit itu nyawanya tidak tertolong.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan autopsi.
Selanjutnya, tim dari Polsek Percut Sei Tuan dan tim Inafis Reskrim Polrestabes Medan melakukan olah TKP untuk mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
Baca juga: Seorang Jambret di Manggarai Barat Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara
"Jadi motif setelah didalami. Jadi mereka menuduh korban jambret Hp. Hasil gelar perkara 6 orang tersangka, 2 jadi saksi," ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.