MEDAN, KOMPAS.com - Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Forkopimda mendatangi pabrik minyak goreng milik PT Salim Ivomas Pratama di Jalan Sudirman, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang pada Rabu (23/2/2022) sore.
Dalam kesempatan itu, Panca menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan adanya dugaan penimbunan minyak goreng di sana.
Dengan kata lain, dugaan penimbunan minyak goreng 1,1 juta kg di gudang pabrik PT Salim Ivomas Pratama Deli Serdang adalah salah.
Baca juga: Temuan 1,1 Juta Kg Minyak Goreng di Deli Serdang, Gubernur Edy: Itu Bukan Ditimbun tetapi...
Didampingi Pangdam I/BB Mayjend TNI Hassanudin dan lainnya, Panca menjelaskan bahwa kedatangannya bersama tim Satgas Pangan ke PT Salim Ivomas Pratama untuk memastikan kegiatan produksi minyak goreng yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat berjalan dengan baik.
Ini juga menjadi bagian tindak lanjut pengawasan oleh Satgas Pangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada Kamis (17/2/2022) hingga Sabtu (19/2/2022), tim Satgas Pangan melakukan sidak ke 18 pabrik minyak goreng untuk mengecek kesiapan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Salah satu pabrik minyak goreng yang dikunjungi adalah PT Salim Ivomas Pratama di Deli Serdang. Kunjungan ini dilakukan pada Jumat (18/2/2022).
Pada hari itu, tim Satgas Pangan menemukan 92.000 karton minyak goreng kemasan atau total 1,1 juta kg minyak goreng. Minyak goreng yang disimpan di gudang pabrik ini diduga ditimbun.
Setelah melakukan pengecekan dan audit, mulai dari memeriksa pembukuan gudang, bahan baku produksi, hingga pendistribusian minyak ke mana saja dan berapa banyak, Panca menegaskan bahwa tidak ada penimbunan di pabrik minyak itu.
Panca menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 pasal 11 disebutkan bahwa yang disebut dengan penimbunan barang apabila dilakukan melebihi tiga kali besaran distribusi yang seharusnya rata-rata per bulan.
"Dari (produksi) 94.000 (karton) kalau dikali 3 itu kurang lebih ada 270.000 (karton). Sementara yang kita temukan (di gudang) 92.000 (karton). Artinya dari aturan tersebut kita tidak menemukan ada dugaan penimbunan sebagaimana yang beredar di masyarakat dan di berita-berita," katanya.
Sementara itu, berdasarkan laporan yang diterima, PT Salim Ivomas Pratama telah melakukan pendistribusian minyak goreng sejak hari pertama.
Polri dan TNI, lanjut Panca, berkomitmen untuk mengawal proses ini untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi. Pihaknya juga memperbantukan sarana prasarana berupa kendaraan roda empat untuk mempercepat proses pendistribusikan khususnya di Kota Medan dan paling jauh Pematang Siantar.
"Polri dan TNI serta pemerintah akan melakukan tindakan tegas kepada siapapun pihak yang melakukan penimbunan," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Utara, Aspan Sofian mengimbau masyarakat tidak panic buying dan tidak membeli secara berlebihan karena kebutuhan mintak goreng mencukupi, bahkan ada beberapa produsen yang juga mampu ekspor. Namun pihaknya berharap produsen dapat cepat mendistribusikan ke konsumen.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.