MEDAN, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara membuat peraturan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dan level 3.
Salah satu aturannya adalah pembatasan jumlah kapasitas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Kapolda Sumut Instruksikan Percepatan Vaksinasi di 33 Daerah
Sementara itu, Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 1 dapat melayani maksimal 75 persen.
Setiap pemohon SIM, menurut Hadi, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 24 Februari 2022
Hadi berharap, Satpas dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat, agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat dan terhindar dari penularan Covid-19.
"Pengaturan pengurusan SIM pada masa PPKM level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN.1.1/2022," kata Hadi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.