MEDAN, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara membuat peraturan pengurusan surat izin mengemudi (SIM) pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 dan level 3.
Salah satu aturannya adalah pembatasan jumlah kapasitas Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 2 dan 3 dapat melayani pemohon pengurusan SIM maksimal 50 persen dari jumlah kapasitas normal," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Kapolda Sumut Instruksikan Percepatan Vaksinasi di 33 Daerah
Sementara itu, Satpas yang masuk dalam wilayah PPKM level 1 dapat melayani maksimal 75 persen.
Setiap pemohon SIM, menurut Hadi, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindung dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 24 Februari 2022
Hadi berharap, Satpas dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat, agar seluruh pemohon SIM dan personel tetap sehat dan terhindar dari penularan Covid-19.
"Pengaturan pengurusan SIM pada masa PPKM level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN.1.1/2022," kata Hadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.