MEDAN, KOMPAS.com - Personel Ditreskrimsus Polda Sumatera (Sumut) menangkap dua orang pria dengan barang bukti 150 kilogram sisik trenggiling pada Jumat (25/2/2022) pagi.
Kedua pelaku berinisial AS (42), warga Sorkam dan EPK (42), warga Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap di Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah sekitar pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Hendak Transaksi Jual Beli Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong, 2 Orang Ditangkap di Deli Serdang
Dijelaskannya, penangkapan itu bermula dari informasi ada warga yang hendak menjual sisik trenggiling dalam jumlah banyak.
Pihaknya pun lalu melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, keduanya ditangkap saat membawa sisik trenggiling tersebut menggunakan mobil travel menuju suatu tempat.
Sisik trenggiling itu dibungkus dalam beberapa karung besar di jok belakang mobilnya.
Baca juga: Terungkap, 3 Orang di Sumut Jual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Gading di Media Sosial
"150 kilogram sisik trenggiling diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut. Motifnya, ya mencari keuntungan," kata Hadi, dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (27/2/2022).
Hadi mengatakan, dari penangkapan itu diketahui bahwa AS merupakan pemilik sisik trenggiling tersebut.
Sedangkan EPK membantu mencari pembeli dan menawarkannya kepada orang lain dengan harga tertentu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.