Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hendak Jual 150 Kg Sisik Trenggiling, 2 Pria di Sumut Ditangkap

Kompas.com - 27/02/2022, 12:00 WIB
Dewantoro,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Personel Ditreskrimsus Polda Sumatera (Sumut) menangkap dua orang pria dengan barang bukti 150 kilogram sisik trenggiling pada Jumat (25/2/2022) pagi.

Kedua pelaku berinisial AS (42), warga Sorkam dan EPK (42), warga Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap di Kecamatan Sorkam, Tapanuli Tengah sekitar pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Hendak Transaksi Jual Beli Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong, 2 Orang Ditangkap di Deli Serdang

Dijelaskannya, penangkapan itu bermula dari informasi ada warga yang hendak menjual sisik trenggiling dalam jumlah banyak.

Pihaknya pun lalu melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya, keduanya ditangkap saat membawa sisik trenggiling tersebut menggunakan mobil travel menuju suatu tempat.

Sisik trenggiling itu dibungkus dalam beberapa karung besar di jok belakang mobilnya.

Baca juga: Terungkap, 3 Orang di Sumut Jual Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong Gading di Media Sosial

"150 kilogram sisik trenggiling diamankan Ditreskrimsus Polda Sumut. Motifnya, ya mencari keuntungan," kata Hadi, dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (27/2/2022).

Hadi mengatakan, dari penangkapan itu diketahui bahwa AS merupakan pemilik sisik trenggiling tersebut.

Sedangkan EPK membantu mencari pembeli dan menawarkannya kepada orang lain dengan harga tertentu.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa 1 kilogram sisik trenggiling berasal dari 3-5 ekor trenggiling, sehingga untuk memperoleh kurang lebih 150 kilogram sisik harus membunuh sekitar 600 ekor trenggiling," ujar Hadi.

Hadi menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, bahwa trenggiling merupakan satwa yang dilindungi.

Begitupun, keterangan ahli dari BBKSDA Sumut, sisik tersebut merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan.

Kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut.

AS dan EPK kini dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo 21 ayat 2 huruf d, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Mereka terancam hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Medan
Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Medan
2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Medan
Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Medan
Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Medan
Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com