Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan, menurut Lenny, mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Pelarangan Unggas dan Produk Unggas Segar dari Negara Wabah Highly Pathogenic Avian Influenza dengan Nomor Surat B-1860/KR.120/K/12/2020 yang diterbitkan pada 10 Desember 2020.
"Menginstruksikan melakukan tindakan karantina penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar yang dimasukkan dari negara Afrika Selatan, berdasarkan perkembangan informasi dari Immediate Notification OIE pada 13 November 2020 tentang kejadian HPAI (H7) di Afrika Selatan," kata Lenny.
Baca juga: 2 Kematian Flu Burung H5N6 Dilaporkan China, 3 Pasien Dirawat Intensif
Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian tersebut juga menyebutkan tentang pemusnahan unggas.
Dengan mengacu pada ketentuan-ketentuan itu, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan menolak importasi satwa burung yang berasal dari Afrika Selatan oleh importir CV Lestari Alam Semesta.
"Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan berkomitmen dan senantiasa siaga untuk memastikan komoditas hewan yang dilalulintaskan melalui tempat pemasukan dan tempat pengeluaran dilaporkan, memenuhi syarat, dan terjamin kesehatannya," kata dia.
Baca juga: Flu Burung Menyebar dengan Cepat, Eropa dan Asia Waspada
Sementara itu, Humas Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan Fendy mengatakan, apakah burung itu nantinya dikirim ke negara asal atau akan dimusnahkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak bandara.
"Apakah itu nanti ditolak atau dimusnahkan, itu nanti tergantung pada koordinasi. Mungkin Bea Cukai atau apa. Nanti kalau sudah ada hasil koordinasi, nanti kami kabari lagi," kata Fendy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.