Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naik Pesawat Tak Perlu Tes PCR/Antigen, AP II Bandara Kualanamu Ingatkan Syarat Perjalanan Domestik

Kompas.com - 09/03/2022, 10:10 WIB
Kontributor Medan, Daniel Pekuwali,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu merespons peraturan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.

Pelaksana Tugas Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Eri Braliantoro mengatakan, seluruh bandara di bawah pengelolaan AP II termasuk Bandara Kualanamu telah siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas Covid-19 dan SE Menhub tersebut.

“PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu bersama seluruh stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan tersebut," kata Eri melalui keterangan resminya, Selasa (8/2/2022).

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penerima Vaskin Lengkap Tak Perlu Pakai Tes Antigen/PCR di Pelabuhan Merak

Sesuai SE Kemenhub tersebut, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun,  penumpang rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Sementara itu, penumpang rute domestik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Adapun penumpang rute domestik berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Seluruh bandara AP II termasuk Bandara Kualanamu telah beroperasi secara tangguh, cepat beradaptasi dan fokus pada kerampingan operasional, sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi Covid-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” jelas Eri.

Dia mengungapkan, sesuai dengan SE Kemenhub itu, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik dilakukan menggunakan aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Madiun Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes Antigen dan PCR

Sejalan dengan hal ini, calon penumpang pesawat rute domestik dapat melakukan menuju konter check in maskapai untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Manager of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Chandra Gumilar menambahkan protokol kesehatan di Bandara Kualanamu tetap dijalankan dengan ketat.

“Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 tetap dijalankan dengan ketat di Bandara Kualanamu sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” ucapnya.

"Personel dan staf Bandara Kualanamu juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub itu," tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Medan
Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Jasad Pria yang Ditemukan di Irigasi Simalungun, Diduga Korban Kecelakaan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com