MEDAN, KOMPAS.com - Dua rumah mewah diduga milik Indra Kenz di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang disegel oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (9/3/2022) siang.
Dua rumah itu ditempel spanduk bertuliskan berlogo Bareskrim Polri.
Dua rumah mewah itu berwarna putih berada di Jalan Blueberry yang sudah selesai dikerjakan dan Jalan Seroja di Komplek Cemara Asri yang masih dalam pengerjaan.
Baca juga: Sosok Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Jadi Tersangka Kasus Binomo, Pernah Jadi Penyiar Radio
Pantauan di lapangan, tim Mabes Polri menggunakan tiga mobil tiba pukul 14.00 WIB kemudian menempel spanduk rumah di Jalan Blueberry. Setelah itu, bergeser di rumah di Jalan Seroja.
Tim Bareskrim Polri yang tiba di dua rumah berwarna putih itu hanya sebentar saja.
Tim sempat berupaya masuk ke rumah tersebut namun pagarnya tak bisa dibuka karena terkunci. Terdapat penjelasan di spanduk yang ditempel di dua rumah itu.
'Rumah Ini Dalam Proses Pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022 (Dilarang Dialihkan ke Pihak Lain'
Tidak ada seorang pun dari tim Bareskrim Polri yang mau memberikan keterangan. Mereka mengatakan bahwa pimpinan mereka nantinya yang akan memberikan penjelasan.
Baca juga: Diduga Hasil Penipuan Binomo, Rumah Mewah Indra Kenz di Medan Bakal Disita
Sementara itu, Ketua Rukun Tetangga (RT) Komplek Cemara Asri, Akil yang turut serta dalam penyegelan itu menyatakan ada dua unit rumah yang disegel oleh tim Bareskrim Polri.
Ia juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyegelan tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.