Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Rumah Mewah Milik Indra Kenz di Deli Serdang Sumut Disegel Polisi

Kompas.com - 09/03/2022, 16:54 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Dua rumah mewah diduga milik Indra Kenz di Komplek Cemara Asri, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang disegel oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (9/3/2022) siang.

Dua rumah itu ditempel spanduk bertuliskan berlogo Bareskrim Polri.

Dua rumah mewah itu berwarna putih berada di Jalan Blueberry yang sudah selesai dikerjakan dan Jalan Seroja di Komplek Cemara Asri yang masih dalam pengerjaan.

Baca juga: Sosok Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang Jadi Tersangka Kasus Binomo, Pernah Jadi Penyiar Radio

Pantauan di lapangan, tim Mabes Polri menggunakan tiga mobil tiba pukul 14.00 WIB kemudian menempel spanduk rumah di Jalan Blueberry. Setelah itu, bergeser di rumah di Jalan Seroja.

Tim Bareskrim Polri yang tiba di dua rumah berwarna putih itu hanya sebentar saja.

Tim sempat berupaya masuk ke rumah tersebut namun pagarnya tak bisa dibuka karena terkunci. Terdapat penjelasan di spanduk yang ditempel di dua rumah itu.

'Rumah Ini Dalam Proses Pengawasan Dit Tipideksus Bareskrim Polri Terkait Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri Tanggal 3 Februari 2022 (Dilarang Dialihkan ke Pihak Lain'

Tidak ada seorang pun dari tim Bareskrim Polri yang mau memberikan keterangan. Mereka mengatakan bahwa pimpinan mereka nantinya yang akan memberikan penjelasan.

Baca juga: Diduga Hasil Penipuan Binomo, Rumah Mewah Indra Kenz di Medan Bakal Disita

Sementara itu, Ketua Rukun Tetangga (RT) Komplek Cemara Asri, Akil yang turut serta dalam penyegelan itu menyatakan ada dua unit rumah yang disegel oleh tim Bareskrim Polri.

Ia juga enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penyegelan tersebut.

"Cuma dua asetnya di Cemara Asri yang disita," ujarnya sambil berlalu.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz ditetapkan sebagai  tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong Binomo.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik tersangka kasus investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz, yang juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Aset yang disita berupa mobil Ferrari hingga Tesla.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com