MEDAN, KOMPAS.com - Setelah berhasil menangkap nakhoda kapal berinisial H alias S, tim gabungan Polda Sumut dan Polres Asahan akhirnya meringkus empat pelaku lain terkait tenggelamnya kapal pengangkut calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah RS selaku ABK, DS selaku mekanik, RD sebagai juru masak, dan RL pemilik tempat penampungan.
Sebelumnya diberitakan, sebuah kapal pengangkut 86 calon PMI ilegal tujuan Malaysia tenggelam di perairan Asahan pada Sabtu (19/3/2022).
Akibat dari kejadian ini, 2 WNI asal Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Timur (NTT) meninggal dunia.
Baca juga: Cerita Korban Selamat dari Kapal Pengangkut PMI Ilegal yang Tenggelam di Perairan Asahan
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, kasus tindak pidana yang berkaitan dengan penempatan PMI ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat tentang kapal karam di perairan Asahan pada Sabtu (19/3/2022).
Berkait laporan itu, Ditpolai Polda Sumut melakukan pendalaman dan pencarian terhadap korban tenggelam, hingga beberapa kapal nelayan diketahui sudah mengangkut sejumlah penumpang kapal yang tenggelam.
Setelah dievakuasi dan diberi pertolongan, pihaknya mendalaminya dan menemukan fakta bahwa para penumpang kapal terkait dengan penempatan PMI secara ilegal.
"Setelah pendalaman, kita temukan dan meyakini berdasarkan bukti-bukti bahwa telah terjadi tindak pidana orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI, dan atau setiap orang yang tidak memenuhi persyaratan dengan sengaja melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 subsider pasal 83 UU RI NO 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI dengan ancaman 10 tahun," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut pada Kamis (24/3/2022) sore.
Panca berkata, kapal itu mengangkut 86 calon PMI ilegal yang akan ditempatkan di Malaysia, dengan rincian sebagai berikut:
"Dari 86 orang itu, akibat kapal karam yang mengangkut mereka, mengakibatkan 2 orang meninggal dunia, 1 dari NTT dan 1 dari Sulawesi Selatan," ungkap Panca didampingi Kajati Sumut, Idianto dan Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Dadang Hartanto.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.