Sangap mengatakan, pihaknya juga sudah menginvestigasi kasus ini dan hasilnya, benar bahwa telah terjadi pengeroyokan.
Namun pelaku adalah sesama penghuni kerangkeng. Pihaknya akan menghadirkan saksi untuk hal tersebut.
"Biasalah lazimnya di republik ini kalau ada pendatang baru semacam diplonco. Kalau di dalam ada penganiayaan, investigasi kami itu ada tapi sesama warga binaan," katanya.
Menurutnya, banyak faktor yang memicu terjadinya pengeroyokan, misalnya karena tak bisa diatur namun yang diberi hukuman kadang adalah yang senior.
Alasannya, karena tidak mampu menertibkan penghuni tahanan yang baru datang.
"Jadi senior ini yang terkadang diberi hukuman. Oleh sesama mereka itu sudah kesepakatan mereka secara tidak tertulis. Itu uniknya saya bilang. Karena ini kan awalnya untuk organisasi. Jadi mereka saling kenal kan," katanya.
Sangap juga menyebutkan, hasil investigasi yang dilakukan tidak menemukan adanya dugaan keterlibatan keluarga Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
"Kami belum pernah menemukan investigasi itu. Iya kami wawancara dari semua segala macam, tidak ada," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat
Mereka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.