Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Tak Dilakukan Penahanan, Begini Penjelasan Polda Sumut

Kompas.com - 26/03/2022, 20:26 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, Jumat (25/3/2022).

Dari pemeriksaan secara maraton itu, polisi memutuskan untuk tidak menahan para tersangka.

Saat ini, mereka dikenai wajib lapor setiap seminggu sekali ke kepolisian.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja di Mapolda Sumut, Sabtu (26/3/2022) sore.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Dicecar Sedikitnya 30 Pertanyaan

Tatan mengatakan, 8 tersangka itu berinisial HS, selaku pengawas di kerangkeng.

Kemudian tersangka JS, penjaga kerangkeng dan juga tersangka lainnya berinisial IS, TS, RG, DP, dan HG.

"Jadi kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan secara maraton, ada 8 tersangka yang kita ambil keterangan kemudian tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB selesai," katanya.

Para tersangka, kata Tatan, diperiksa berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan di kerangkeng tersebut.

Baca juga: Anak Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Diperiksa di Mapolda Sumut

Usai dilakukan pemeriksaan, mereka tidak dilakukan penahanan dan dikenai wajib lapor.

"Penyidik mempertimbangkan untuk tidak melakukan penahanan. Alasannya, pada saat pemanggilan ke-8 tersangka untuk interogasi awal bersama penasehat hukumnya, mereka kooperatif," katanya.

Kemudian, alasan lain penyidik tidak melakukan penahan karena penyidik masih melakukan pendalaman lainnya dan akan melakukan prarekonstruksi, serta pemeriksaan manajemen salah satu perusahaan kelapa sawit yang mempekerjakan warga dari kerangkeng tersebut.

Selain itu, penyidik juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan terkait dengan perkara ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 April 2023: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 2 April 2023: Pagi Cerah Berawan, Malam Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jambi Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Jambi Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Banda Aceh Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Banda Aceh Hari Ini, Minggu 2 April 2023

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 April 2023: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banda Aceh Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Banda Aceh Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Jambi Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Jambi Hari Ini, Sabtu 1 April 2023

Medan
Kejari Karo Eksekusi Putusan MA, Jebloskan 3 ASN Disdukcapil ke Penjara karena Korupsi

Kejari Karo Eksekusi Putusan MA, Jebloskan 3 ASN Disdukcapil ke Penjara karena Korupsi

Medan
Bupati Nonaktif Padang Lawas Polisikan Wakilnya, Diduga Salah Gunakan Jabatan

Bupati Nonaktif Padang Lawas Polisikan Wakilnya, Diduga Salah Gunakan Jabatan

Medan
DPRD Resmi Ajukan Usulan Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti ke MA

DPRD Resmi Ajukan Usulan Pemakzulan Wali Kota Pematang Siantar Susanti ke MA

Medan
Akhir Kisah Maling Lembu di Deli Serdang, Tewas Dihakimi Massa, Mobil Pelaku Dibakar

Akhir Kisah Maling Lembu di Deli Serdang, Tewas Dihakimi Massa, Mobil Pelaku Dibakar

Medan
Kasus Penggelapan Pajak Bermotor dan Kematian Bripka AS, Polisi Periksa 2 Kapolres

Kasus Penggelapan Pajak Bermotor dan Kematian Bripka AS, Polisi Periksa 2 Kapolres

Medan
Mencuri Lembu, 2 Pria di Deli Serdang Tewas Dihakimi Massa, 1 Mobil Hangus Dibakar

Mencuri Lembu, 2 Pria di Deli Serdang Tewas Dihakimi Massa, 1 Mobil Hangus Dibakar

Medan
Polisi Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor di Medan, 260 Bal Disita

Polisi Gerebek Gudang Pakaian Bekas Impor di Medan, 260 Bal Disita

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 31 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 31 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Banda Aceh Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Banda Aceh Hari Ini, Jumat 31 Maret 2023

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke