Ketika ditanya kenapa dalam kasus kerangkeng ini, Terbit Rencana Perangin-angin belum jadi tersangka, Tatan mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"(Soal pemeriksaan ada yang mengarah ke TRP) sampai saat ini belum. Karena apa, pada saat kerangkeng itu dibentuk pada 2010, digunakan untuk pembinaan salah satu organisasi kepemudaan di wilayah Langkat," kata Tatan.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Tatan, fungsi kerangkeng itu lalu berubah untuk korban penyalahgunaan narkoba.
Kemudian pada 2015, kerangkeng itu berpindah sekitar 200 meter dari lokasi awal dan terjadi pemanfaatan terhadap warga penghuni kerangkeng di salah satu pabrik kelapa sawit.
Di tengah proses itu, kata Tatan, akhirnya terjadi penganiayaan terhadap penghuni kerangkeng.
"Percayakan kepada penyidik, kami melakukan penyelidikan dan penyidikan fakta-fakta yang terkait perkara tersebut. Apabila ditemukan, kami tidak sungkan-sungkan untuk menetapkan (tersangka) siapa pun yang terlibat langsung dalam tindak pidana tersebut," katanya.