Diberitkan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut telah memeriksa delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, Jumat (25/3/2022).
Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan di kerangkeng tersebut.
Adapun mereka yang diperiksa berinisial HS, selaku pengawas di kerangkeng.
Kemudian tersangka JS, penjaga kerangkeng dan juga tersangka lainnya berinisial IS, TS, RG, DP, dan HG.
Dari pemeriksaan secara maraton itu, polisi memutuskan untuk tidak menahan para tersangka.
Saat ini, mereka dikenai wajib lapor setiap seminggu sekali ke kepolisian.
Tatan menegaskan, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain.
Sebab, dari pemeriksaan kepada delapan tersangka, muncul nama-nama baru yang akan dipanggil sebagai saksi.
"Kita temukan ada fakta baru, ada nama-nama baru muncul terkait masalah TPPO tersebut. Penyidik juga sudah menyiapkan, beberapa orang akan kita panggil untuk pemeriksaan," ungkap Tatan.
Untuk itu, kata Tatan, pihaknya masih menggali terkait dengan fakta yang ada dalam kasus ini dan bekerja sama dengan lembaga lain untuk mengungkap peristiwa pidana yang terjadi di kerangkeng tersebut.
"Percayakan kepada kami, biarkan kami bekerja, dan kami tak alergi terhadap kritik dan masukkan," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.