MEDAN, KOMPAS.com - Dalam kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, ada lima orang oknum polisi yang diduga terlibat dalam melakukan penganiayaan.
Adapun oknum polisi itu berasal dari Polres Langkat dan Polres Binjai.
Terhadap kelima oknum tersebut, Polda Sumatera Utara (Sumut) sudah melakukan pemeriksaan bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut.
"Keterlibatan secara aktif, tidak ada," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan di Mapolda Sumut pada Sabtu (26/3/2022) sore.
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Dicecar Sedikitnya 30 Pertanyaan
Tatan mengatakan, pihaknya sudah tiga kali melakukan pemeriksaan terhadap lima oknum polisi tersebut.
Dari lima oknum polisi itu, satu orang berpangkat perwira menengah. Oknum tersebut, lanjut Tatan, tidak pernah masuk atau menghampiri kerangkeng tersebut.
Kemudian, ada tiga orang lainnya yang diperbantukan sebagai liaison officer (LO) saat Terbit Rencana Perangin-angin mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Polisi Sebut Anak Bupati Nonaktif Langkat Terlibat Penganiayaan Penghuni Kerangkeng
Dari tiga orang itu, satu di antaranya pernah satu kali mencuci kendaraan di kolam di samping kerangkeng.
Terakhir, merupakan warga yang jadi polisi, salah satu kerabat Terbit Rencana Perangin-angin.
Tatan mengatakan, warga itu pernah berada di lingkungan kerangkeng, bahkan sebelum menjadi polisi.
"Berkaitan dengan penganiayaan tersebut, pada saat terjadinya penganiayaan, hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka, yang bersangkutan tidak berada di situ. Namun pernah kunjung ke situ," katanya.
Ketika ditanya bahwa mereka diduga mengetahui adanya penganiayaan di kerangkeng namun tidak melapor, Tatan mengatakan pihaknya bersurat ke Bid Propam Polda Sumut.
"Nanti akan kami bersurat ke Propam. Di sini Krimum. Propam terkait mengetahui namun tak lapor atas peristiwa tersebut," katanya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP, DP, dan HG. Polisi pun telah melakukan pemeriksaan kepada mereka pada Jumat (25/3/2022).
Kendati demikian, para tersangka tak dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.