Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat Belum Ditahan, Ini Alasan Polda Sumut

Kompas.com - 28/03/2022, 19:14 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin belum ditahan dengan pertimbangan penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan  pada Senin (28/3/2022) siang mengatakan, 8 orang berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP DP, dan HG itu menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 21 Maret 2022.

Dikatakannya, pada Jumat (25/3/2022) penyidik sudah memeriksa 8 tersangka kurang lebih 21 jam.

"Kedelapan orang itu belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih mengembangkan terhadap peristiwa ini," katanya.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Minggu Ini Polisi Kembali Periksa Adik dan Istri Bupati Nonaktif Langkat

Dijelaskannya, Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti pada penetapan 8 orang sebagai tersangka. Kasus ini, kata Hadi, terjadi dalam rentang 2010 hingga 2022.

"Barbuk yang sudah dikumpulkan dan keterangan saksi-saksi yang mencapai 80 orang lebih hasil pemeriksaan tentu membutuhkan proses. Blangko ada 500-an," katanya.

Prosesnya terus berjalan dan penyidik tidak ingin terburu-buru untuk melakukan penahanan.

"Selain diatur sebagaimana di dalam Pasal 21 ayat 2 KUHP, subjektivitas penyidik, pertimbangan penyidik untuk tidak menahan karena terus dikembangkan," katanya.

Dalam kasus ini, pihaknya menggunakan Undang-undang lex specialis yakni terkait tindak pidana perdagangan orang.

"Penyidik ingin mendudukkan dari proses, tujuan dan cara sebagaimana yang ingin diketahui dan sebagaimana dalam UU yang menjerat tersangka ini semua utuh dan terang benderang," katanya. 

Baca juga: Polisi Sebut Anak Bupati Nonaktif Langkat Terlibat Penganiayaan Penghuni Kerangkeng

Hadi menegaskan, potensi untuk pelaku lain sangat terbuka. Begitupun terhadap para tersangka juga bakal dilakukan penahanan setelah pemeriksaan utuh oleh penyidik.

"Karena penggunaan pasal TPPO ini harus betul-betul utuh, dari proses, cara dan tujuannya. Jadi kita bersabar. Jadi bukan tidak ditahan, tapi proses masih berjalan. Wajib lapor," katanya.

Hadi menambahkan, untuk kepentingan penyelidikan beberapa waktu lalu, Terbit Rencana Perangin-angin sudah diminta keterangan.

Dan untuk kepentingan lanjut yakni tahap penyidikan, kemungkinan memeriksa Terbit Rencana Perangin-angin dan saksi-saksi sangat terbuka. 

"Dalam Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah diminta keterangan. Nanti kalau mereka hadir, kapasitasnya memenuhi berkas pemeriksaan terkait dengan status penyidikan (BAP)," katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Medan
Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Medan
Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Medan
Disdik Sumut Sebut Ada Informasi Simpang Siur soal Kematian Siswa SMK di Nias

Disdik Sumut Sebut Ada Informasi Simpang Siur soal Kematian Siswa SMK di Nias

Medan
Bobby Tanggapi Wakilnya yang Ingin Maju Jadi Calon Wali Kota Medan

Bobby Tanggapi Wakilnya yang Ingin Maju Jadi Calon Wali Kota Medan

Medan
10 Lurah di Medan yang Naikkan Harga Sembako di Pasar Murah Diperiksa, Terancam Dicopot

10 Lurah di Medan yang Naikkan Harga Sembako di Pasar Murah Diperiksa, Terancam Dicopot

Medan
Nakes di Simalungun Diperkosa di RS, 3 Pelaku Dibekuk Selang 5 Bulan

Nakes di Simalungun Diperkosa di RS, 3 Pelaku Dibekuk Selang 5 Bulan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Medan
Jejak Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Iptu Supriadi dan Nina Wati di Sumut Sejak 2014

Jejak Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Iptu Supriadi dan Nina Wati di Sumut Sejak 2014

Medan
Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi

Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi

Medan
Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang

Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang

Medan
Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan

Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan

Medan
Bus Rombongan Pelajar ke Berastagi Terbakar di Simalungun

Bus Rombongan Pelajar ke Berastagi Terbakar di Simalungun

Medan
Buaya Muncul di Sungai Paluh Putri Medan, BBKSDA Sumut Turun Tangan

Buaya Muncul di Sungai Paluh Putri Medan, BBKSDA Sumut Turun Tangan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com