Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat Belum Ditahan, Ini Alasan Polda Sumut

Kompas.com - 28/03/2022, 19:14 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sebanyak 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin belum ditahan dengan pertimbangan penyidik masih mengembangkan peristiwa tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan  pada Senin (28/3/2022) siang mengatakan, 8 orang berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP DP, dan HG itu menjadi tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 21 Maret 2022.

Dikatakannya, pada Jumat (25/3/2022) penyidik sudah memeriksa 8 tersangka kurang lebih 21 jam.

"Kedelapan orang itu belum dilakukan penahanan dengan pertimbangan bahwa penyidik masih mengembangkan terhadap peristiwa ini," katanya.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Minggu Ini Polisi Kembali Periksa Adik dan Istri Bupati Nonaktif Langkat

Dijelaskannya, Polda Sumut dalam hal ini penyidik Ditreskrimum tidak berhenti pada penetapan 8 orang sebagai tersangka. Kasus ini, kata Hadi, terjadi dalam rentang 2010 hingga 2022.

"Barbuk yang sudah dikumpulkan dan keterangan saksi-saksi yang mencapai 80 orang lebih hasil pemeriksaan tentu membutuhkan proses. Blangko ada 500-an," katanya.

Prosesnya terus berjalan dan penyidik tidak ingin terburu-buru untuk melakukan penahanan.

"Selain diatur sebagaimana di dalam Pasal 21 ayat 2 KUHP, subjektivitas penyidik, pertimbangan penyidik untuk tidak menahan karena terus dikembangkan," katanya.

Dalam kasus ini, pihaknya menggunakan Undang-undang lex specialis yakni terkait tindak pidana perdagangan orang.

"Penyidik ingin mendudukkan dari proses, tujuan dan cara sebagaimana yang ingin diketahui dan sebagaimana dalam UU yang menjerat tersangka ini semua utuh dan terang benderang," katanya. 

Baca juga: Polisi Sebut Anak Bupati Nonaktif Langkat Terlibat Penganiayaan Penghuni Kerangkeng

Hadi menegaskan, potensi untuk pelaku lain sangat terbuka. Begitupun terhadap para tersangka juga bakal dilakukan penahanan setelah pemeriksaan utuh oleh penyidik.

"Karena penggunaan pasal TPPO ini harus betul-betul utuh, dari proses, cara dan tujuannya. Jadi kita bersabar. Jadi bukan tidak ditahan, tapi proses masih berjalan. Wajib lapor," katanya.

Hadi menambahkan, untuk kepentingan penyelidikan beberapa waktu lalu, Terbit Rencana Perangin-angin sudah diminta keterangan.

Dan untuk kepentingan lanjut yakni tahap penyidikan, kemungkinan memeriksa Terbit Rencana Perangin-angin dan saksi-saksi sangat terbuka. 

"Dalam Minggu ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah diminta keterangan. Nanti kalau mereka hadir, kapasitasnya memenuhi berkas pemeriksaan terkait dengan status penyidikan (BAP)," katanya. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pencuri Mobil di Medan Saat Sedang Dipanaskan Ditangkap, Kecelakaan Saat Kabur

Pencuri Mobil di Medan Saat Sedang Dipanaskan Ditangkap, Kecelakaan Saat Kabur

Medan
Pedagang Kain di Pasar Horas Mengeluh Dagangan Kalah dengan Jualan Live TikTok

Pedagang Kain di Pasar Horas Mengeluh Dagangan Kalah dengan Jualan Live TikTok

Medan
Rampok, Aniaya dan Cabuli Siswi SMA, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Rampok, Aniaya dan Cabuli Siswi SMA, Pria Asal Sergai Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Medan
Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak lewat TikTok, Tak Punya Izin Dinsos

Panti Asuhan di Medan Diduga Eksploitasi Anak lewat TikTok, Tak Punya Izin Dinsos

Medan
Bantah Eksploitasi Anak, Istri Pengelola Panti Asuhan di Medan: Uangnya untuk Sekolah Mereka

Bantah Eksploitasi Anak, Istri Pengelola Panti Asuhan di Medan: Uangnya untuk Sekolah Mereka

Medan
Eksploitasi 26 Anak, Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Rp 50 Juta Per Bulan

Eksploitasi 26 Anak, Pengelola Panti Asuhan di Medan Raup Rp 50 Juta Per Bulan

Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan di Medsos

Pengelola Panti Asuhan di Medan Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Jual Kesedihan di Medsos

Medan
3 Dusun di Tiga Bolon Simalungun Sumut Terendam Banjir

3 Dusun di Tiga Bolon Simalungun Sumut Terendam Banjir

Medan
Pembangunan Stadion Utama PON di Sumut Dimulai, Kapasitas 25 Ribu Penonton

Pembangunan Stadion Utama PON di Sumut Dimulai, Kapasitas 25 Ribu Penonton

Medan
Maling di Sergai Cabuli Pelajar SMA: Mata Korban Ditutup, Lehernya Ditodong Pisau

Maling di Sergai Cabuli Pelajar SMA: Mata Korban Ditutup, Lehernya Ditodong Pisau

Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan Polisi, Diduga Eksploitasi Anak Yatim Piatu di TikTok

Pengelola Panti Asuhan di Medan Diamankan Polisi, Diduga Eksploitasi Anak Yatim Piatu di TikTok

Medan
Soal Guru SMP di Medan Gajinya Ditahan, Bobby: Kepsek Mau Kasih Teguran, Caranya Salah

Soal Guru SMP di Medan Gajinya Ditahan, Bobby: Kepsek Mau Kasih Teguran, Caranya Salah

Medan
Mobil Warga di Medan Dicuri Saat Sedang Dipanaskan

Mobil Warga di Medan Dicuri Saat Sedang Dipanaskan

Medan
Dinsos Gerebek Panti Asuhan Ilegal di Medan, Diduga Eksploitasi Anak demi Saweran

Dinsos Gerebek Panti Asuhan Ilegal di Medan, Diduga Eksploitasi Anak demi Saweran

Medan
Jukir di Penatapan Berastagi Paksa Pengendara Bayar Parkir 2 Kali Lipat

Jukir di Penatapan Berastagi Paksa Pengendara Bayar Parkir 2 Kali Lipat

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com