MEDAN, KOMPAS.com - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali memanggil enam orang saksi terkait dengan kasus kerangkeng pada Rabu (30/3/2022).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, enam orang itu berinisial D, JS, KR, T, MA dan IS.
"Mereka ini sekuriti di pabrik kelapa sawit, juru masak di rumah kediaman Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), pengawas pabrik kelapa sawit," katanya.
Baca juga: Polisi Selidiki Keterlibatan Istri dan Adik Bupati Nonaktif Langkat dalam Kasus Kerangkeng
Enam orang saksi itu pertama kali diperiksa dalam konteks berita acara pemeriksaan (BAP). Sebelumnya, mereka dipanggil dalam konteks berita acara interogasi (BAI).
Sementara itu, terkait pemeriksaan istri dan adik Terbit, TRT dan SB telah diperiksa pada Selasa (29/3/2022).
Selama tujuh jam diperiksa penyidik, keduanya dicecar 30 pertanyaan terkait kasus ini.
Baca juga: Kasus Kerangkeng, Adik dan Istri Bupati Nonaktif Langkat Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumut
Hadi mengatakan, segala hal yang terkait dengan perkara ini, masih ada potensi atau kemungkinan tersangka lain.
"Kemudian terkait dengan materi pemeriksaan, itu ranahnya penyidik. Ada 30 pertanyaan diberikan kepada saksi. Materinya terkait proses penyidikan dan peristiwa yang terjadi, mengetahui, melihat, mendengar dan lain sebagainya. Kita akan gali lagi, kita tak berhenti 8 tersangka," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat.
Mereka berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP, HG dan SP.
Saat ini, para tersangka belum dilakukan penahanan dan dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.