Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda dan Disnaker Sumut Koordinasi Hitung Kerugian Korban Kerangkeng di Langkat

Kompas.com - 31/03/2022, 08:37 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut mendalami kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.

Koordinasi bersama Dinas Ketenagakerjaan itu pun dihadiri Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut Kompol Bayu Putra Samara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, koordinasi itu terkait rencana penghitungan restitusi kasus kerangkeng.

"Koordinasi ini sebagai langkah penyidik dalam proses pengembangan penyidikan untuk mendudukkan kerangka hukum terkait persangkaan Pasal UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO," katanya pada Rabu (30/3/2022) sore.

Baca juga: Polisi Selidiki Keterlibatan Istri dan Adik Bupati Nonaktif Langkat dalam Kasus Kerangkeng

Menurutnya, koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Sumut itu karena penyidik ingin menghitung restitusi (ganti kerugian) yang diberikan pelaku kepada korban atau keluarga.

"Penyidik akan menghitung kerugian korban terutama yang dipekerjakan dalam kasus kerangkeng. Koordinasi ini akan dilanjutkan pada Senin 4 April 2022 mendatang," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja berharap agar masyarakat mempercayakan kasus kerangkeng yang tengah ditangani penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut.

Sebelumnya, Direktorat Reskrimum Polda Sumut menyatakan belum menahan kedelapan tersangka kasus kerangkeng karena penyidik masih terus melakukan pengembangan.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polda Sumut Kembali Periksa 6 Saksi, dari Sekuriti hingga Juru Masak

Diberitakan sebelumnya, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut ingin mendudukkan kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin karena sudah berdiri lebih dari 10 tahun.

Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut tidak berhenti dari penetapan delapan tersangka. Sehingga penyidik akan terus mengembangkan peristiwa ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com