KOMPAS.com - Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin.
Kedelapan tersangka tersebut berinisial SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP, dan HG.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyud mengatakan, tak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini.
“Kita akan gali lagi, kita tak berhenti 8 tersangka," ujarnya, Rabu (30/3/2022).
Pada Rabu, ada enam orang yang diperiksa, yakni D, JS, KR, T, MA, dan IS.
"Mereka ini sekuriti di pabrik kelapa sawit, juru masak di rumah kediaman Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), pengawas pabrik kelapa sawit," ucapnya.
Baca juga: Polisi Selidiki Keterlibatan Istri dan Adik Bupati Nonaktif Langkat dalam Kasus Kerangkeng
Enam orang saksi tersebut pertama kali diperiksa dalam konteks berita acara pemeriksaan (BAP). Sebelumnya, mereka dipanggil dalam konteks berita acara interogasi (BAI).
Adapun pada Selasa (29/3/2022), istri dan adik Bupati nonaktif Langkat turut diperiksa.
Penyidik memeriksa TRT dan SB selama kurang lebih selama tujuh jam. Keduanya dicecar 30 pertanyaan.
"Kemudian terkait dengan materi pemeriksaan, itu ranahnya penyidik. Ada 30 pertanyaan diberikan kepada saksi. Materinya terkait proses penyidikan dan peristiwa yang terjadi, mengetahui, melihat, mendengar dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Baca juga: Babak Baru Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Polisi Tetapkan 8 Orang Tersangka
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.