Hadi menuturkan, kasus kerangkeng manusia ini memiliki rentang sangat lama, yakni sejak 2010 dan terungkap pada awal 2022.
Soal kasus ini, penyidik telah mengidentifikasi lebih dari 600 orang penghuni kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat.
Selain itu, polisi juga mengamankan 500 dokumen terkait penghuni kerangkeng.
"Ini peristiwanya lama, lho. Polda sudah mengamankan 500 lebih dokumen surat pernyataan dari keluarga dan orangtua untuk menitipkan anak atau keluarganya di kerangkeng tersebut," jelas Hadi.
Ketika ditanyai mengenai berapa banyak dokumen yang berkaitan dengan SB, Hadi menerangkan bahwa itu menjadi ranah penyidik untuk mendalaminya.
Pada Rabu (30/3/2022), ada enam orang yang diperiksa, yakni D, JS, KR, T, MA, dan IS.
"Mereka ini sekuriti di pabrik kelapa sawit, juru masak di rumah kediaman Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), pengawas pabrik kelapa sawit," tuturnya.
Enam orang saksi tersebut pertama kali diperiksa dalam konteks berita acara pemeriksaan (BAP). Sebelumnya, mereka dipanggil dalam konteks berita acara interogasi (BAI).
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polisi Sebut Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Gloria Setyvani Putri, I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.