KOMPAS.com - Istri dan adik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin, TRT dan SB, diperiksa penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut).
Keduanya diperiksa terkait kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.
Pemeriksaan digelar di ruangan Subdit IV Renakta Polda Sumut pada Selasa (29/3/2022) siang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, keduanya diperiksa sebagai saksi.
"Beliau memenuhi undangan penyidik kapasitasnya sebagai saksi dari kasus kerangkeng yang sudah masuk tahap penyidikan dan sudah menetapkan delapan tersangka," ujarnya, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Polisi Selidiki Keterlibatan Istri dan Adik Bupati Nonaktif Langkat dalam Kasus Kerangkeng
TRT dan SB diperiksa selama kurang lebih tujuh jam. Mereka dicecar 30 pertanyaan terkait kasus kerangkeng manusia.
"Kemudian terkait dengan materi pemeriksaan, itu ranahnya penyidik. Ada 30 pertanyaan diberikan kepada saksi. Materinya terkait proses penyidikan dan peristiwa yang terjadi, mengetahui, melihat, mendengar dan lain sebagainya,” ucapnya.
Saat ditanyai apakah benar SB menjadi penanggung jawab kerangkeng, Hadi menjelaskan bahwa hal tersebut sedang didalami penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut.
"Dalam kapasitas sebagai saksi terkait dengan penyidikan, ini yang pertama, terkait delapan tesangka. Sekaligus ini untuk mengetahui keterlibatan (SB) secara langsung maupun tak langsung terkait keberadaan kerangkeng itu," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Kerangkeng, Adik dan Istri Bupati Nonaktif Langkat Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumut
Hadi menuturkan, kasus kerangkeng manusia ini memiliki rentang sangat lama, yakni sejak 2010 dan terungkap pada awal 2022.
Soal kasus ini, penyidik telah mengidentifikasi lebih dari 600 orang penghuni kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat.
Selain itu, polisi juga mengamankan 500 dokumen terkait penghuni kerangkeng.
"Ini peristiwanya lama, lho. Polda sudah mengamankan 500 lebih dokumen surat pernyataan dari keluarga dan orangtua untuk menitipkan anak atau keluarganya di kerangkeng tersebut," jelas Hadi.
Ketika ditanyai mengenai berapa banyak dokumen yang berkaitan dengan SB, Hadi menerangkan bahwa itu menjadi ranah penyidik untuk mendalaminya.
Pada Rabu (30/3/2022), ada enam orang yang diperiksa, yakni D, JS, KR, T, MA, dan IS.
"Mereka ini sekuriti di pabrik kelapa sawit, juru masak di rumah kediaman Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), pengawas pabrik kelapa sawit," tuturnya.
Enam orang saksi tersebut pertama kali diperiksa dalam konteks berita acara pemeriksaan (BAP). Sebelumnya, mereka dipanggil dalam konteks berita acara interogasi (BAI).
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polisi Sebut Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Gloria Setyvani Putri, I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.