Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Hari Menginap di Polda Sumut, 81 Korban Selamat Kapal Tenggelam di Asahan Dipulangkan ke Daerah Masing-masing

Kompas.com - 01/04/2022, 09:50 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - 81 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang selamat dari tenggelamnya kapal di Asahan selama 10 hari belakangan menginap di gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut.

Pada hari ini, Jumat (1/4/2022), mereka akan dipulangkan ke daerahnya masing-masing.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, para PMI itu akan dipulangkan menggunakan jalur darat dan udara.

Hadi merinci, sebanyak 31 orang ke Pulau Jawa menggunakan jalur darat. Sementara untuk PMI yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) dipulangkan dengan pesawat.

Baca juga: Kasus Kapal Pengangkut PMI Ilegal Tenggelam di Asahan, Polisi Berhasil Ringkus 4 Tersangka Lainnya

Dikatakan Hadi, pihaknya menyerahkan 81 orang itu kepada Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk ditindaklanjuti terkait pemulangan ke daerahnya masing-masing.

"Ada yang dipulangkan ada yang menggunakan bis dan ada yang melalui pesawat seperti itu," katanya pada Jumat (1/4/2022).

Dijelaskan Hadi, 81 calon PMI ilegal ini sebelumnya diselamatkan para nelayan dan polisi setelah kapal yang hendak membawa mereka ke Malaysia karam.

Setelah itu, mereka menginap di Polda Sumut. Menginap di gedung lantai 2 Subdit IV Renakta.

Tersangka bertambah menjadi 8

Hadi menambahkan dalam kasus ini jumlah tersangka dari sebelumnya 5 orang bertambah menjadi 8 orang. Terdiri dari nakhoda, agen di Tanjungbalai, agen di Sulawesi Selatan yang turut berangkat dengan kapal nahas itu, pemilih rumah penampungan dan pemilik kapal, juru masak, ABK dan lainnya.

Dalam kasus ini Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka. Mereka dijerat Pasal tindak pidana perdagangan (TPPO). Diberitakan sebelumnya, kapal itu mengangkut 86 PMI. Kapal itu bocor dan karam di perairan Tanjung Ali, Asahan pada Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Cerita Korban Selamat dari Kapal Pengangkut PMI Ilegal yang Tenggelam di Perairan Asahan

Akibatnya, dua orang warga NTT dan Sulawesi Selatan tewas tenggelam. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI No. 21/2007 dan tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Subsider 83 UU RI No. 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com