MEDAN, KOMPAS.com - Personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu total seberat 99 kilogram yang dibawa oleh empat tersangka di dua lokasi dan waktu berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan peredaran narkoba itu dilakukan Unit 2 Subdit I dan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut pada Sabtu (12/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB hingga 04.30 WIB.
Penindakan pertama dilakukan di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut dan Kota Langsa, Aceh terhadap tersangka RJ (30), warga Dusun Toke Pii, Desa Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aceh, Kabupaten Aceh Utara dan ZLK (27), warga Dusun Selatan, Desa Cot Biek, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Baca juga: BNN Sita 121 Kg Sabu dari Aceh dan Kalimantan Tengah Jaringan Internasional
"Bersama tersangka turut diamankan barang bukti 20 bungkus kemasan teh Cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram dan satu unit mobil Toyota Innova hitam nomor polisi B 1659 KYC," jelasnya, Senin (4/4/2022).
Penyergapan kedua, polisi menangkap tersangka MR (36), warga Dusun Payah Puntong, Desa Tualang Baro, Kecamatan Manyak Payet Aceh Tamiang dan DW (38), warga Dusun Banta Ahmad, Desa Bandar Baru, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Di tempat kejadian perkara (TKP) kedua ini, disita barang bukti berupa 79 bungkus kemasan teh Cina berisikan narkotika jenis sabu seberat 79 kilogram, satu unit mobil Toyota Innova Reborn BK 1807 AAK dan satu unit Toyota Avanza putih BL 1067 F.
Baca juga: Kasus Penyelundupan Lebih dari 1 Ton Sabu di Pangandaran, 5 Pelaku Dijerat Hukuman Mati
"Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman narkotika ke Medan dengan menggunakan kendaraan sesuai ciri-ciri yang diinfokan," ujarnya.
Adapun tersangka RJ dan ZLK ditangkap ketika mengendarai Innova hitam B 1659 KYC di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan pada Sabtu (12/3/2022).
Polisi menemukan barang haram tersebut di kursi tengah dalam dua tas ransel hitam seberat 20 kilogram.
Kedua tersangka mengaku disuruh JN, seorang warga Malaysia untuk menjemput mobil Toyota Innova hitam B 1659 KYC yang di dalamnya terdapat dua tas ransel di Desa Paya Nadin, Kecamatan Madat, Aceh Timur.
"Rencananya, sabu itu untuk dibawa ke Medan dan dijanjikan upah sebesar Rp 150.000.000," terang Hadi.
Dari pendalaman terhadap kedua tersangka, pihaknya mengendus dua unit mobil masih berada di Kota Langsa, diduga satu jaringan dengan RJ dan ZLK.
"Salah satu mobil tersebut diduga sedang membawa narkotika jenis sabu," tambah Hadi.
Selanjutnya, pada Sabtu (12/3/2022) sekira pukul 04.00 WIB, petugas mengamankan satu unit mobil Innova Reborn BK 1807 AAK, dikemudikan tersangka MR dan DW.
"Namun, ketika digeledah, pada kedua tersangka dan di dalam mobil tersebut tidak ditemukan narkotika jenis sabu," ujarnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.