Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Kompas.com - 05/04/2022, 20:18 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah sebelumnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat, Selasa (5/4/2022), polisi kembali melakukan gelar perkara.

Hasilnya, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, sejak awal penyidik Polda Sumut sudah bekerja untuk mengungkap temuan kerangkeng tersebut, mulai dari kenapa kerangkeng itu ada dan untuk apa. 

Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dicecar 52 Pertanyaan Selama 10 Jam

Penyidik sudah bekerja, mulai dari penyelidikan hingga menaikkan status menjadi penyidikan.

Panca menegaskan, penyidik bekerja sesuai prosedur yang ada dengan memperhatikan kebenaran dan fakta-fakta dari hasil penyidikan. 

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan bukti-bukti, dengan bukti itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah-langkah itu terus dilakukan oleh penyidik setelah kemarin menetapkan delapan tersangka. 

Dia mengatakan, tim juga melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dan termasuk LPSK di Jakarta pada minggu lalu untuk mendalami temuan sekaligus mengecek silang temuan penyidik dengan temuan Komnas HAM dan LPSK.

Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi fakta dan alat bukti yang sudah ditemukan penyidik.

"Karena nanti kalau sudah maju perkara ini ke pengadilan tidak ada kata lain harus tuntas dan harus benar sesuai mekanisme hukum," katanya.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Istri dan Adik Bupati Nonaktif Langkat Diperiksa 7 Jam dan Dicecar 30 Pertanyaan

Pemeriksaan terhadap Terbit pada Minggu lalu di gedung KPK adalah yang kedua kalinya.

Setelah melaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, saat ini masih dilakukan pendalaman atas temuan tiga anggota masyarakat selain yang tiga orang pertama yang sudah dirilis bersama di Komnas HAM beberapa waktu lalu.

"Selain yang tiga pertama ditemukan dan sudah sama-sama dirilis di Komnas HAM. Tiga ini sedang didalami. Sekaligus utuh proses penyidikannya," katanya.

Selain it,u juga temuan LPSK yakni dengan dugaan pencemaran agama atau penistaan agama terkait dengan hak-hak orang di dalam kerangkeng itu untuk menjalankan ibadah.

"Ini akan terus dilengkapi sebagai satu bagian yang utuh sebagai proses penyidikan," katanya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir

Medan
Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Diduga Eksploitasi Anak, Pengelola Panti Asuhan Rinte Raya Medan Jadi Tersangka

Medan
AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

AKBP Achiruddin Mengaku Sedih Divonis 6 Bulan Penjara

Medan
Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Respons Bobby soal Remaja Penjual Tisu Diduga Tersengat Listrik Kabel Papan Reklame

Medan
Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Video Viral Sekelompok Begal Rampok Pemotor di Medan, Polisi: 5 Pelaku Ditangkap

Medan
Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Copot Kepala Dinas Pendidikan Medan, Bobby: Ada Beberapa Kasus

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara, Jaksa Nyatakan Banding

Medan
AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

AKBP Achiruddin Divonis 6 Bulan Penjara untuk Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Medan
Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Sejumlah Jalan di Kota Medan Terendam Banjir, Ketinggian Capai 80 Cm

Medan
Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Remaja Penjual Tisu di Medan Tewas Tersengat Listrik di Depan Rumah Kosong

Medan
Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Bidan di Sergai Tewas Usai Motor yang Dikendarainya Bertabrakan dengan Bentor

Medan
Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Biaya Persalinan Lunas, Ibu dan Bayi yang Tertahan di RS Selama 13 Hari Sudah Boleh Pulang

Medan
TikTok Hapus Akun Panti Asuhan di Medan Pengeksploitasi Anak

TikTok Hapus Akun Panti Asuhan di Medan Pengeksploitasi Anak

Medan
Proyek Rel KA Batu Bara Palembang, PT KAI Beri Ganti Rugi Rp 50.000 per Meter untuk Lahan Warga

Proyek Rel KA Batu Bara Palembang, PT KAI Beri Ganti Rugi Rp 50.000 per Meter untuk Lahan Warga

Medan
Pengelola Panti Asuhan di Medan Gunakan Uang dari Eksploitasi Anak di Tiktok untuk Beli Tanah

Pengelola Panti Asuhan di Medan Gunakan Uang dari Eksploitasi Anak di Tiktok untuk Beli Tanah

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com