MEDAN, KOMPAS.com - Setelah sebelumnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat, Selasa (5/4/2022), polisi kembali melakukan gelar perkara.
Hasilnya, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, sejak awal penyidik Polda Sumut sudah bekerja untuk mengungkap temuan kerangkeng tersebut, mulai dari kenapa kerangkeng itu ada dan untuk apa.
Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dicecar 52 Pertanyaan Selama 10 Jam
Penyidik sudah bekerja, mulai dari penyelidikan hingga menaikkan status menjadi penyidikan.
Panca menegaskan, penyidik bekerja sesuai prosedur yang ada dengan memperhatikan kebenaran dan fakta-fakta dari hasil penyidikan.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan bukti-bukti, dengan bukti itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Langkah-langkah itu terus dilakukan oleh penyidik setelah kemarin menetapkan delapan tersangka.
Dia mengatakan, tim juga melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dan termasuk LPSK di Jakarta pada minggu lalu untuk mendalami temuan sekaligus mengecek silang temuan penyidik dengan temuan Komnas HAM dan LPSK.
Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi fakta dan alat bukti yang sudah ditemukan penyidik.
"Karena nanti kalau sudah maju perkara ini ke pengadilan tidak ada kata lain harus tuntas dan harus benar sesuai mekanisme hukum," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.