Panca menjelaskan, menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap Terbit di gedung KPK pada Minggu lalu, serta berdasarkan hasil koordinasi dengan Komnas HAM, pihaknya telah melakukan gelar perkara.
"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Terbit, lanjut Panca, dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 170 KUHP.
"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," katanya.
Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polisi Sebut Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Dengan demikian, kata Panca, saat ini ada sembilan orang tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin.
"Penyidik masih kerja, dalam waktu dekat akan tuntaskan laporan ini. Saya sudah cek, tapi harus di-combine dengan temuan Komnas HAM dan LPSK," katanya.
Menurut dia, masih terbuka ruang untuk kemungkinan adanya tersangka lain.
"Saya imbau masyarakat yang mengetahui mengalami berkaitan proses ini mohon koordinasi dengan kita Polda Sumut sehingga proses penyidikan ini bisa tuntas bisa tak berlarut-larut karena jangan sampai dalam perjalanannya sudah maju ada lagi," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.