Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Kompas.com - 05/04/2022, 20:18 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Setelah sebelumnya delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat, Selasa (5/4/2022), polisi kembali melakukan gelar perkara.

Hasilnya, Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, sejak awal penyidik Polda Sumut sudah bekerja untuk mengungkap temuan kerangkeng tersebut, mulai dari kenapa kerangkeng itu ada dan untuk apa. 

Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dicecar 52 Pertanyaan Selama 10 Jam

Penyidik sudah bekerja, mulai dari penyelidikan hingga menaikkan status menjadi penyidikan.

Panca menegaskan, penyidik bekerja sesuai prosedur yang ada dengan memperhatikan kebenaran dan fakta-fakta dari hasil penyidikan. 

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan bukti-bukti, dengan bukti itu akan ditetapkan sebagai tersangka.

Langkah-langkah itu terus dilakukan oleh penyidik setelah kemarin menetapkan delapan tersangka. 

Dia mengatakan, tim juga melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dan termasuk LPSK di Jakarta pada minggu lalu untuk mendalami temuan sekaligus mengecek silang temuan penyidik dengan temuan Komnas HAM dan LPSK.

Hal tersebut dilakukan untuk melengkapi fakta dan alat bukti yang sudah ditemukan penyidik.

"Karena nanti kalau sudah maju perkara ini ke pengadilan tidak ada kata lain harus tuntas dan harus benar sesuai mekanisme hukum," katanya.

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia, Istri dan Adik Bupati Nonaktif Langkat Diperiksa 7 Jam dan Dicecar 30 Pertanyaan

Pemeriksaan terhadap Terbit pada Minggu lalu di gedung KPK adalah yang kedua kalinya.

Setelah melaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, saat ini masih dilakukan pendalaman atas temuan tiga anggota masyarakat selain yang tiga orang pertama yang sudah dirilis bersama di Komnas HAM beberapa waktu lalu.

"Selain yang tiga pertama ditemukan dan sudah sama-sama dirilis di Komnas HAM. Tiga ini sedang didalami. Sekaligus utuh proses penyidikannya," katanya.

Selain it,u juga temuan LPSK yakni dengan dugaan pencemaran agama atau penistaan agama terkait dengan hak-hak orang di dalam kerangkeng itu untuk menjalankan ibadah.

"Ini akan terus dilengkapi sebagai satu bagian yang utuh sebagai proses penyidikan," katanya.

Bupati nonaktif Langkat tersangka

Panca menjelaskan, menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap Terbit di gedung KPK pada Minggu lalu, serta berdasarkan hasil koordinasi dengan Komnas HAM, pihaknya telah melakukan gelar perkara. 

"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Terbit, lanjut Panca, dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352, dan Pasal 353 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 170 KUHP. 

"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," katanya. 

Baca juga: Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Polisi Sebut Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Dengan demikian, kata Panca, saat ini ada sembilan orang tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. 

"Penyidik masih kerja, dalam waktu dekat akan tuntaskan laporan ini. Saya sudah cek, tapi harus di-combine dengan temuan Komnas HAM dan LPSK," katanya. 

Menurut dia, masih terbuka ruang untuk kemungkinan adanya tersangka lain.

"Saya imbau masyarakat yang mengetahui mengalami berkaitan proses ini mohon koordinasi dengan kita Polda Sumut sehingga proses penyidikan ini bisa tuntas bisa tak berlarut-larut karena jangan sampai dalam perjalanannya sudah maju ada lagi," katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wali Kota Medan Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

Wali Kota Medan Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan

Medan
Istri Bripka AF Tak Percaya Suaminya Tewas Bunuh Diri, Sebut Ada Pemesanan Sianida Saat HP Disita Polisi

Istri Bripka AF Tak Percaya Suaminya Tewas Bunuh Diri, Sebut Ada Pemesanan Sianida Saat HP Disita Polisi

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 22 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 22 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Sedang

Medan
2,5 Bulan Dirawat Padang Lawas Sumut, Harimau Dewi Siundul Mati

2,5 Bulan Dirawat Padang Lawas Sumut, Harimau Dewi Siundul Mati

Medan
Pertama di Indonesia Lomba Lari Diikuti 24.900 Peserta, Edy Rahmayadi: Rakyat Sumut Itu Hebat...

Pertama di Indonesia Lomba Lari Diikuti 24.900 Peserta, Edy Rahmayadi: Rakyat Sumut Itu Hebat...

Medan
DPRD Pematang Siantar Berhentikan Susanti dari Jabatan Wali Kota lewat Hak Menyatakan Pendapat

DPRD Pematang Siantar Berhentikan Susanti dari Jabatan Wali Kota lewat Hak Menyatakan Pendapat

Medan
Hujan Deras Landa Medan dan Binjai, Baliho Depan Tumbang, Rumah Terendam Banjir

Hujan Deras Landa Medan dan Binjai, Baliho Depan Tumbang, Rumah Terendam Banjir

Medan
Papan Baliho di Binjai Roboh, Saking Besarnya Tutup 2 Ruas Jalan Utama

Papan Baliho di Binjai Roboh, Saking Besarnya Tutup 2 Ruas Jalan Utama

Medan
Video Viral Penumpang Bawa 3 Kotak Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta di Bandara Kualanamu, Cekcok dengan Petugas

Video Viral Penumpang Bawa 3 Kotak Bika Ambon Didenda Rp 2 Juta di Bandara Kualanamu, Cekcok dengan Petugas

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 19 Maret 2023: Siang Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 19 Maret 2023: Siang Cerah Berawan Sepanjang Hari

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 18 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 18 Maret 2023: Pagi Cerah Berawan, Siang Hujan Ringan

Medan
Cerita Bayi yang Kakinya Melepuh Setelah Ikuti Program Pemeriksaan Stunting

Cerita Bayi yang Kakinya Melepuh Setelah Ikuti Program Pemeriksaan Stunting

Medan
Becak Berjaya, Kuli Panggul Tak Berdaya...

Becak Berjaya, Kuli Panggul Tak Berdaya...

Medan
2 Remaja Terbakar Saat Isi Bensin Sepeda Motor Sambil Merokok, 1 Orang Tewas, Lainnya Kritis

2 Remaja Terbakar Saat Isi Bensin Sepeda Motor Sambil Merokok, 1 Orang Tewas, Lainnya Kritis

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 17 Maret 2023: Siang Cerah Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 17 Maret 2023: Siang Cerah Berawan Sepanjang Hari

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke