KOMPAS.com - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranging-angin memasuki babak baru.
Sang mantan bupati ditetapkan polisi sebagai tersangka, Selasa (5/4/2022).
Penetapan tersangka terhadap Terbit Perangin-angin setelah polisi mengelar gelar perkara.
"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjutak.
Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Setelah penetapan tersangka terhadap Terbit, Panca menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Dalam kasus ini, kata Panca, ada 9 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Namun, sambungnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Baca juga: Polda Sumut Belum Tahan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Langkat, Ini Kata Kompolnas
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.