Panca pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui kasus ini untuk melapor ke pihaknya sehingga kasus ini dapat dituntaskan.
"Saya imbau masyarakat yang mengetahui mengalami berkaitan proses ini mohon koordinasi dengan kita Polda Sumut sehingga proses penyidikan ini bisa tuntas bisa tak berlarut-larut, karena jangan sampai dalam perjalanannya sudah maju ada lagi," katanya.
Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dicecar 52 Pertanyaan Selama 10 Jam
Setelah ditetapkan tersangka, Terbit dijerat polisi dengan pasal berlapis.
Kata Panca, atas perbuatannya, Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Bukan itu saja, Terbit juga dijerat dengan pasal lain tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian yakni pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.
"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dijerat Pasal Berlapis
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.