KOMPAS.com - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranging-angin memasuki babak baru.
Sang mantan bupati ditetapkan polisi sebagai tersangka, Selasa (5/4/2022).
Penetapan tersangka terhadap Terbit Perangin-angin setelah polisi mengelar gelar perkara.
"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjutak.
Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Setelah penetapan tersangka terhadap Terbit, Panca menyebut, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
Dalam kasus ini, kata Panca, ada 9 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Namun, sambungnya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
Baca juga: Polda Sumut Belum Tahan 8 Tersangka Kerangkeng Manusia Langkat, Ini Kata Kompolnas
Panca pun mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui kasus ini untuk melapor ke pihaknya sehingga kasus ini dapat dituntaskan.
"Saya imbau masyarakat yang mengetahui mengalami berkaitan proses ini mohon koordinasi dengan kita Polda Sumut sehingga proses penyidikan ini bisa tuntas bisa tak berlarut-larut, karena jangan sampai dalam perjalanannya sudah maju ada lagi," katanya.
Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dicecar 52 Pertanyaan Selama 10 Jam
Setelah ditetapkan tersangka, Terbit dijerat polisi dengan pasal berlapis.
Kata Panca, atas perbuatannya, Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Bukan itu saja, Terbit juga dijerat dengan pasal lain tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian yakni pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP.
"Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP di-juncto-kan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP," ujarnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dijerat Pasal Berlapis
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.