KOMPAS.com - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranging-angin memasuki babak baru.
Yang terbaru, sang mantan bupati ditetapkan polisi sebagai tersangka, Selasa (5/4/2022). Terbit dijerat polisi dengan pasal berlapis.
Dengan penetapan itu, total ada 9 orang yang sudah jdi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.
Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjutak mengatakan, pihaknya telah menetapkan Terbit sebagai tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Terbit Perangin-angin setelah polisi melakukan gelar perkara serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap Terbit di gedung KPK pada Minggu lalu,
"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca.
Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia
Setelah ditetapkan tersangka, Terbit dijerat polisi dengan pasal berlapis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.