Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Baru Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 06/04/2022, 14:12 WIB

KOMPAS.com - Kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Peranging-angin memasuki babak baru.

Yang terbaru, sang mantan bupati ditetapkan polisi sebagai tersangka, Selasa (5/4/2022). Terbit dijerat polisi dengan pasal berlapis.

Dengan penetapan itu, total ada 9 orang yang sudah jdi tersangka dalam kasus kerangkeng manusia tersebut.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum

Bupati nonaktif Langkat jadi tersangka

Direktur Reskrimum Polda Sumut (baju putih) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin pada Jumat (1/4/2022). Dari pukul 11.00 WIB hingga luk 20.30 WIB, dicecar 52 pertanyaan seputar pendirian kerangkeng, tujuan, hingga operasionalnya.Dok. Polda Sumut Direktur Reskrimum Polda Sumut (baju putih) Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja memeriksa Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin pada Jumat (1/4/2022). Dari pukul 11.00 WIB hingga luk 20.30 WIB, dicecar 52 pertanyaan seputar pendirian kerangkeng, tujuan, hingga operasionalnya.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjutak mengatakan, pihaknya telah menetapkan Terbit sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Terbit Perangin-angin setelah polisi melakukan gelar perkara serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap Terbit di gedung KPK pada Minggu lalu,

"Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka," kata Panca.

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

 

Dijerat pasal berlapis

Ilustrasi hukumShutterstock.com Ilustrasi hukum

Setelah ditetapkan tersangka, Terbit dijerat polisi dengan pasal berlapis.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com