Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pematangsiantar Mulai Terapkan Parkir Non-tunai, Ini Lokasi dan Besaran Tarifnya

Kompas.com - 06/04/2022, 17:40 WIB
Teguh Pribadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar mulai menerapkan pembayaran parkir non-tunai untuk mengurangi maraknya aksi parkir liar. 

Selain itu, untuk memaksimalkan retribusi dari sektor parkir tepi jalan, juru parkir (jukir) dapat menyetor langsung ke rekening kas umum daerah Pemkot Pematangsiantar.

 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Kartini Batubara mengatakan, ada 4 titik parkir tepi jalan yang menerapkan parkir non-tunai yang akan dilaunching.

Baca juga: 6 Orang Tewas Usai Avanza Hantam Truk Parkir di Cirebon, Polisi Sebut Mobil Melaju 80 Km Per Jam

 

Salah satunya berada di Jalan Sutomo mulai dari Simpang Jalan Surabaya sampai simpang Jalan Diponegoro. 4 lokasi parkir tersebut diberi nama  Ganda 1, Ganda 2, Ganda 3, dan Ganda 4.

 

"Pelaksanaan dan pemungutan parkir non tunai tersebut dilaksanakan bekerjasama dengan Bank Sumut," kata Kartini dalam rilisnya, Rabu (6/4/2022).

 

Pada lokasi parkir tersebut, sambung Kartini, masing-masing petugas parkir dilengkapi barcode untuk menghindari parkir liar.

 

Kartini menjelaskan, penerapan parkir non tunai ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menghindari kebocoran PAD khususnya dari sektor parkir tepi jalan.

 

Karena itu, ia mengimbau masyarakat mendukung program ini. 

 

"Parkir non tunai tersebut dapat dibayar melalui Ovo, Gopay, Dana, Qris, Qren, Shopeepay, dan Link Aja," beber dia. 

 

Baca juga: Avanza Tabrak Truk Tangki Parkir di Cirebon, 6 Orang Tewas

 

Selain itu, untuk pencapaian retribusi jukir, kini diterapkan sistem penyetoran uang retribusi parkir langsung ke rekening kas daerah.

 

Ini dilakukan untuk kelancaran dan memaksimalkan tercapainya setoran retribusi parkir, berdasarkan SK Walikota Pematangsiantar  Nomor  974/753/XII/WK-Thn 2021 tanggal 31 Desember 2021, tentang Penetapan Titik Lokasi Parkir dan Nilai Potensi Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum Kota Pematangsiantar Tahun 2022 .

 

"Jukir menyetor uang parkir langsung di PT Bank Sumut Cabang Pematangsiantar dengan rekening atas nama Kas Umum Daerah Kota Pematangsiantar. Juru parkir juga dapat menyetor melalui mobile banking yang dimilikinya," tutur dia.

 

Salah seorang Jukir, Belego Daeli (31) mengatakan, pembayaran parkir non tunai oleh pengendara bermotor tergolong masih minim. 

 

Adapun biaya parkir untuk 1 kendaraan roda 4  Rp 2000 dan sepeda motor Rp 1000. Jukir juga dibekali barcode bagi pengguna parkir yang ingin membayar secara non tunai.

 

"Ini baru dua hari yang lalu, kalau yang bayar parkir non tunai paling beberapa orang. Kebanyakan cash langsung," ucap Jukir pembantu yang bertugas di tepi  Jalan Sutomo simpang Jalan Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com