Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kerangkeng Manusia, Penasehat Hukum Sebut Bupati Nonaktif Langkat Tak Tahu

Kompas.com - 07/04/2022, 19:31 WIB
Dewantoro,
Khairina

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Delapan tersangka kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan 3 orang saksi pada Kamis (7/4/2022) hadir di Ditreskrimum Polda Sumut untuk wajib lapor sekaligus menjalani pemeriksaan tambahan.

Penasehat hukum 9 tersangka mempertimbangkan untuk mengajukan saksi yang meringankan.

"Ini kan masih sidik ya. Kita masih mengawal penyidikan, kita sekarang masuk tahapan membawa saksi a de charge dari kami, saksi meringankan dan kami akan mempertimbangkan juga apakah saksi ahli di sini atau di pengadilan saja," ujar penasehat hukum tersangka, Sangap Surbakti di Ditreskrimum Polda Sumut. 

Baca juga: Jadi Tersangka Kerangkeng Manusia, Bupati Nonaktif Langkat Dijerat Pasal Berlapis

Dikatakannya, 8 tersangka wajib lapor setiap hari Kamis. Namun mereka tidak hanya wajib lapor melainkan juga ada pemeriksaan tambahan sekaligus kroscek berita acara pemeriksaan (BAP).

Ketika ditanya apakah Terbit Rencana Perangin-angin akan kembali diperiksa, Sangap mengaku tidak mengetahuinya.

Saat ini, kata dia, Terbit didampingi oleh pengacara yang juga merupakan bagian dari timnya. 

"Itu kita enggak tahu. Itu penyidik," katanya.

Terhadap Terbit, kata dia, ada persamaan dan ada juga perbedaan dalam penerapan pasal dengan 8 tersangka lainnya.

Untuk persamaannya di Pasal 351, 170 dan TPPO (2, 4, 7). Sedangkan perbedaannya di pasal penyertaan, yakni pasal 55 dan seterusnya. 

Sangap menambahkan, saat ini polisi sedang dalam proses koordinasi dengan kejaksaan.

Pihaknya menilai penyidik belum yakin dengan kelengkapan berkas yang dimilikinya sehingga masih menggali informasi dan mencari informasi lain sekaligus mendalami keterangan dari saksi dan tersangka.

"Makanya selalu ada pemeriksaan tambahan maupun saksi-saksi yang sudah diperiksa dipanggil kembali," katanya. 

Baca juga: Bupati Nonaktif Langkat Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Proses yang berlangsung ini, lanjut Sangap, ada untung dan ruginya. Hal ini menjadi peluang bagi tim untuk mendudukkan di posisi sesungguhnya, dan juga alas hukumnya.

"Jadi buat kami ketika penyidik sedang mencari keterangan lain, kami juga konter dengan posisi masing-masing tersangka ini keterkaitannya di mana. Kalau penyidik lama waktunya ke sana tujuannya, kami juga ke sana tujuannya. Kami yakin, penyidik itu belum yakin dengan berkasnya makanya belum jaksa, juga masih bolak balik aja," katanya. 

Tak tahu

Sangap menambahkan, berdasarkan sejarahnya, Terbit hanya mengetahui yang terjadi saat kerangkeng itu berada di atas, sebelum dipindahkan ke tempat yang saat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Sekuriti Stasiun KA Bandara Medan Kembalikan Uang Rp 24 Juta Milik Penumpang yang Tertinggal

Medan
Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu di Simalungun Diringkus Polisi

Medan
Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Diungkap, Alasan Golkar Pakai Penjaringan Terbuka di Pilkada Sumut

Medan
Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Giliran Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKB

Medan
Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Edy Rahmayadi Kembali Maju Pilkada Sumut, Bobby: Yang Dibutuhkan Gagasannya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Direktur Utama RSUP Adam Malik Ditahan

Medan
Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Setelah PDI-P, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di PKS

Medan
Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Tabrak Avanza, Anggota Brimob Polda Sumut Keluarkan Pistol lalu Kabur, Ini Kronologinya

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Selasa 23 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Medan
Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Heboh 2 Mobil Tabrakan di Gerbang Tol Tebing Tinggi, Polisi: Rem Blong

Medan
Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Diancam Dicopot Kapolda, Kapolsek Medan Kota Langsung Tangkap Pencuri Ban Mobil

Medan
Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Harimau Berkalung GPS Resahkan Warga Langkat, Petani Dikejar, Anjing Diterkam

Medan
Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Penyelundupan 24 TKI Ilegal Digagalkan, Berasal dari NTT, Bengkulu, dan Aceh

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com