PADANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Sumatera Barat telah melakukan ekspos perkara dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Barat.
Berdasarkan ekspos audit sementara, kerugian negara dalam dugaan korupsi dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 sebesar Rp 3.099.000.000.
"Kita telah ekspos perkara dengan BPKP dan ditemukan kerugian negara dari kasus ini Rp 3 miliar lebih," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gautama seusai ekspos kepada Kompas.com, Kamis (7/4/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Bendahara BUMDes di Buleleng Ditahan
Pihaknya telah mengimbau ketiga tersangka masing-masing AS, DV, dan NZ untuk mengembalikan uang negara.
"Kita mengimbau kepada tiga tersangka agar segera melakukan pengembalian kerugian negara itu, namun belum juga dikembalikan," beber Therry.
Therry menambahkan, saat ini berkas perkara sedang dirampungkan untuk ke tahap selanjutnya.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan dilakukan tahap 1 perkara ini yaitu dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU)," sebut Therry.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3 Kota Batu, Sejumlah ASN Akan Dipanggil
Sebelumnya diberitakan, AS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KONI Padang periode 2018-2020, Jumat (31/12/2021).
AS yang sebelumnya merupakan Ketua KONI Padang itu ditetapkan Kejaksaan Negeri Padang sebagai tersangka bersama mantan Wakil Ketua KONI Padang DV dan mantan Wakil Bendahara KONI Padang NZ.
Therry mengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal 2, 3, 9 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat 1 (I) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menyidik kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang.
Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 3 Kota Batu, Sejumlah ASN Akan Dipanggil
Therry Gutama mengatakan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat dan kemudian pihaknya melakukan penyelidikan sejak 21 September 2021 lalu.
Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kegiatan fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020, serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI.
Kemudian, Kejari menaikkan statusnya ke penyidikan.
Proses penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.
Saat penyidikan, Kejari Padang telah memeriksa 60 orang saksi dari pengurus cabor, pengurus KONI Padang serta pihak terkait, termasuk mantan Ketua KONI Padang Agus Suardi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.