KOMPAS.com - Polda Sumatera Utara menahan delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Salah satu yang menjadi tersangka dan resmi ditahan adalah anak Bupati Langkat, Dewa Perangin-angin.
Baca juga: Tak Ditahan, Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat Dikhawatirkan Hilangkan Barang Bukti
Adapun Dewa dan tujuh orang lainnya dihadirkan saat konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut, Jumat (8/4/2022).
"Terhitung sejak tadi malam, delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan baik itu perannya selaku orang yang turut serta terjadinya tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal dan tindak pidana perdagangan orang. Itu sejak tadi malam setelah gelar perkara melaksanakan penahanan," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Jumat (8/4/2022), dikuti dari Tribun Medan.
Polda Sumut memiliki waktu 20 hari menyelesaikan perkara ini.
Jika dalam tempo tersebut penyidikan selesai, maka kasus akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penahanan di Rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan. Ini artinya waktu sudah mulai berjalan karena argo kita harus menyelesaikan tepat waktu, meskipun masih ada mungkin hal-hal lain yang belum kita temukan," ujar dia.