Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Menyanyi Lagu Indonesia Raya Saat Digiring ke Rutan Polda Sumut

Kompas.com - 08/04/2022, 17:13 WIB
Dewantoro,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat, akhirnya ditahan di rutan Polda Sumut sejak Jumat (8/4/2022).

Kuasa hukum para tersangka Sangab Surbakti mengatakan, mereka tiba-tiba menyanyikan lagu Indonesia Raya saat digiring dari gedung Reskrimum Polda Sumut menuju rutan Polda Sumut pada Jumat (8/4/2022) pukul 4.00 WIB. Para tersangka menyebut mereka adalah korban politik.

Menurut Sangab, surat administrasi untuk penahanan selesai sekitar pukul 04.00 WIB, kemudian para tersangka digiring dari gedung Ditreskrimum Polda Sumut menuju rumah tahanan Polda Sumut.

"Kita keluar dari Polda, gedung Krimum ke tahanan. Tiba-tiba mereka nyanyi. Kompak. Nyanyi Indonesia Raya. Itu tanpa rekayasa. Saya tak tahu kenapa mereka nyanyi Indonesia Raya," katanya.

Baca juga: Polisi Resmi Tahan Anak Bupati Nonaktif Langkat dan 7 Tersangka Kerangkeng Manusia Lainnya

Dia mengaku masih merinding saat mengingat momen tersebut.

"Mereka bilang, kami korban politik. Kami bukan kriminal. Kita fight sampai akhir," katanya menirukan perkataan para tersangka.

Dari delapan orang tersangka tersebut, salah satunya adalah anak Bupati Langkat, Dewa Perangin-angin. Sementara tersangka lain adalah HS, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.

Dewa Perangin-angin, anak Bupati nonaktif Langkat ditahan atas kasus kerangkeng manusia, Jumat (8/4/2022) bersama tujuh orang tersangka lainnya.

KOMPAS.COM/DEWANTORO Dewa Perangin-angin, anak Bupati nonaktif Langkat ditahan atas kasus kerangkeng manusia, Jumat (8/4/2022) bersama tujuh orang tersangka lainnya.

Sebelum resmi ditahan, para tersangka dipanggil pada pukul 22.00 WIB

Sangab menceritakan, pada Kamis (7/4/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB, dia dihubungi penyidik dan juga Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang memintanya membawa delapan tersangka itu ke Polda Sumut.

Pihak kepolisian awalnya tidak memberitahukan alasan pemanggilan mendadak di malam hari. Namun setelah didesak, kata Sangab, akhirnya diketahui bahwa pemanggilan tersebut untuk penahanan kedelapan tersangka.

Sangab mengaku heran terkait pemanggilan dilakukan pada malam hari. Sebab pada Kamis (7/4/2022) pagi, dia mendampingi delapan tersangka itu untuk wajib lapor ke Polda Sumut bersama tiga saksi lain.

Setelah selesai wajib lapor dan pemeriksaan tambahan, pukul 15.00 WIB dia dan kliennya meninggalkan Polda Sumut.

"Yang paling penting buat kami, kami ingin polisi dalam proses penyidikan ini tidak tunduk pada tekanan siapapun, termasuk opini. Kami tak mau proses penyidikan ini kemudian dikalahkan opini. Polisi harus kerja berdasarkan fakta," katanya.

Sangab dan delapan tersangka kasus kerangkeng tiba di Polda Sumut pada Jumat (8/4/2022) pukul 3.00 WIB.

"Tentu berat (mengabarkan keluarga tersangka), tiba-tiba tengah malam dapat kabar dari saya (mereka ditahan), antara mimpi dan tidak. Tapi saya yakinkan inilah kehidupan. Jalani. Mereka kuat," katanya.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut bersama Komnas HAM, LPSK, Kompolnas dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah menggelar rapat di Mapolda Sumut pada Jumat (8/4/2022) siang memaparkan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat ditahan di rutan Polda Sumut.KOMPAS.COM/DEWANTORO Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut bersama Komnas HAM, LPSK, Kompolnas dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah menggelar rapat di Mapolda Sumut pada Jumat (8/4/2022) siang memaparkan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat ditahan di rutan Polda Sumut.

Sekitar pukul 04.00 WIB, surat administrasi untuk penahanan selesai, para tersangka digiring dari gedung Ditreskrimum Polda Sumut menuju rumah tahanan Polda Sumut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 29 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 29 Maret 2024

Medan
Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Heboh 3 Polisi di Medan Diduga Main Judi di Asrama, Berujung Diperiksa Propam

Medan
Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Diduga Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara RSUP Adam Malik Medan Ditahan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Ringan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 28 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 28 Maret 2024

Medan
2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

2 Balita Tewas Saat Api Lahap Sebuah Rumah di Simalungun

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Utara, 27 Maret 2024

Medan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Medan Hari Ini, 27 Maret 2024

Medan
Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Tawuran, Mahasiswa Fakultas Teknik dan Keolahragaan Unimed Medan

Medan
Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Pasca Didemo, Pemkot Pematangsiantar Naikkan Upah Petugas Kebersihan

Medan
Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Iptu Supriadi Jadi Tersangka Penipuan Penerimaan Akpol, Keberadaan Tak Diketahui

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com