MEDAN, KOMPAS.com - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat, akhirnya ditahan di rutan Polda Sumut sejak Jumat (8/4/2022).
Kuasa hukum para tersangka Sangab Surbakti mengatakan, mereka tiba-tiba menyanyikan lagu Indonesia Raya saat digiring dari gedung Reskrimum Polda Sumut menuju rutan Polda Sumut pada Jumat (8/4/2022) pukul 4.00 WIB. Para tersangka menyebut mereka adalah korban politik.
Menurut Sangab, surat administrasi untuk penahanan selesai sekitar pukul 04.00 WIB, kemudian para tersangka digiring dari gedung Ditreskrimum Polda Sumut menuju rumah tahanan Polda Sumut.
"Kita keluar dari Polda, gedung Krimum ke tahanan. Tiba-tiba mereka nyanyi. Kompak. Nyanyi Indonesia Raya. Itu tanpa rekayasa. Saya tak tahu kenapa mereka nyanyi Indonesia Raya," katanya.
Baca juga: Polisi Resmi Tahan Anak Bupati Nonaktif Langkat dan 7 Tersangka Kerangkeng Manusia Lainnya
Dia mengaku masih merinding saat mengingat momen tersebut.
"Mereka bilang, kami korban politik. Kami bukan kriminal. Kita fight sampai akhir," katanya menirukan perkataan para tersangka.
Dari delapan orang tersangka tersebut, salah satunya adalah anak Bupati Langkat, Dewa Perangin-angin. Sementara tersangka lain adalah HS, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.
Sangab menceritakan, pada Kamis (7/4/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB, dia dihubungi penyidik dan juga Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang memintanya membawa delapan tersangka itu ke Polda Sumut.
Pihak kepolisian awalnya tidak memberitahukan alasan pemanggilan mendadak di malam hari. Namun setelah didesak, kata Sangab, akhirnya diketahui bahwa pemanggilan tersebut untuk penahanan kedelapan tersangka.
Sangab mengaku heran terkait pemanggilan dilakukan pada malam hari. Sebab pada Kamis (7/4/2022) pagi, dia mendampingi delapan tersangka itu untuk wajib lapor ke Polda Sumut bersama tiga saksi lain.
Setelah selesai wajib lapor dan pemeriksaan tambahan, pukul 15.00 WIB dia dan kliennya meninggalkan Polda Sumut.
"Yang paling penting buat kami, kami ingin polisi dalam proses penyidikan ini tidak tunduk pada tekanan siapapun, termasuk opini. Kami tak mau proses penyidikan ini kemudian dikalahkan opini. Polisi harus kerja berdasarkan fakta," katanya.
Sangab dan delapan tersangka kasus kerangkeng tiba di Polda Sumut pada Jumat (8/4/2022) pukul 3.00 WIB.
"Tentu berat (mengabarkan keluarga tersangka), tiba-tiba tengah malam dapat kabar dari saya (mereka ditahan), antara mimpi dan tidak. Tapi saya yakinkan inilah kehidupan. Jalani. Mereka kuat," katanya.
Sekitar pukul 04.00 WIB, surat administrasi untuk penahanan selesai, para tersangka digiring dari gedung Ditreskrimum Polda Sumut menuju rumah tahanan Polda Sumut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.