Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Tiba-tiba Nyanyikan “Indonesia Raya” dan Sebut Dirinya Korban Politik

Kompas.com - 09/04/2022, 09:12 WIB

KOMPAS.com - Delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat, Sumatera Utara (Sumut), tiba-tiba menyanyikan “Indonesia Raya” di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sumut.

Lagu tersebut dinyanyikan saat para tersangka digiring dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut menuju rumah tahanan (rutan) Polda Sumut, Jumat (8/4/2022), sekitar pukul 04.00 WIB.

Kuasa hukum para tersangka, Sangab Surbakti, mengatakan, dirinya tak mengetahui alasan kliennya menyanyikan lagu kebangsaan itu.

"Kita keluar dari Polda, gedung Krimum ke tahanan. Tiba-tiba mereka nyanyi. Kompak. Nyanyi ‘Indonesia Raya’. Itu tanpa rekayasa. Saya tak tahu kenapa mereka nyanyi ‘Indonesia Raya’," ujarnya, Jumat.

Selain itu, para tersangka juga menyebut diri mereka korban politik.
"Mereka bilang, ‘Kami korban politik. Kami bukan kriminal. Kita fight sampai akhir'," ucap Sangab menirukan perkataan tersangka.

Sangab mengaku masih merinding bila mengingat momen tersebut.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Menyanyi Lagu Indonesia Raya Saat Digiring ke Rutan Polda Sumut

8 tersangka kasus kerangkeng manusia ditahan

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut bersama Komnas HAM, LPSK, Kompolnas dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah menggelar rapat di Mapolda Sumut pada Jumat (8/4/2022) siang memaparkan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat ditahan di rutan Polda Sumut.KOMPAS.COM/DEWANTORO Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Mapolda Sumut bersama Komnas HAM, LPSK, Kompolnas dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara setelah menggelar rapat di Mapolda Sumut pada Jumat (8/4/2022) siang memaparkan 8 tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat ditahan di rutan Polda Sumut.

Sebanyak delapan tersangka kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin, resmi ditahan di rutan Polda Sumut sejak Jumat (8/4/2022).

Salah satu tersangka adalah putra Terbit Rencana Perangin-angin, DP. Adapun tujuh tersangka lainnya berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP, dan HG.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menuturkan, para tersangka akan ditahan hingga 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Apabila dalam tempo tersebut penyidikan selesai, kasus bakal dilimpahkan ke kejaksaan.

"Setelah gelar perkara, melakukan penahanan kepada 8 orang tersebut di rutan Polda Sumut selama 20 hari ke depan. Artinya waktu terus berjalan, harus selesaikan tepat waktu meskipun masih ada hal-hal yang mungkin belum bisa kita temukan, selesaikan, sebagaimana informasi yang disampaikan teman-teman Komnas HAM dan LPSK," ucapnya di Markas Polda Sumut, Jumat.

Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Resmi Ditahan Polisi, Termasuk Anak Bupati Nonaktif Langkat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Digerebek Saat Transaksi Sabu 18 Kg di Asahan, 4 Pelaku Kabur Lompat ke Laut

Digerebek Saat Transaksi Sabu 18 Kg di Asahan, 4 Pelaku Kabur Lompat ke Laut

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Juni 2023: Malam Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 1 Juni 2023: Malam Hujan Lebat

Medan
Daftar 8 Proyek Mangkrak dan Bermasalah di Sumut dalam Laporan Tim Pansus DPRD

Daftar 8 Proyek Mangkrak dan Bermasalah di Sumut dalam Laporan Tim Pansus DPRD

Medan
Edy Rahmayadi Minta Maaf Usai Nyatakan Siap Maju Lagi pada Pilgub 2024: Etikanya Tidak Baik

Edy Rahmayadi Minta Maaf Usai Nyatakan Siap Maju Lagi pada Pilgub 2024: Etikanya Tidak Baik

Medan
Perjalanan Kasus 2 Anggota TNI Jadi Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Pasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi

Perjalanan Kasus 2 Anggota TNI Jadi Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Pasok 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi

Medan
Terbukti Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup

Terbukti Jadi Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, 2 Oknum TNI Divonis Penjara Seumur Hidup

Medan
Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk di Sergai Sumut Sesuai Ketentuan

Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk di Sergai Sumut Sesuai Ketentuan

Medan
Berbagai Proyek Mangkrak di Sumut, dari Sekolah, Rumah Sakit, dan Wisma Atlet

Berbagai Proyek Mangkrak di Sumut, dari Sekolah, Rumah Sakit, dan Wisma Atlet

Medan
Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 31 Mei 2023: Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Medan Hari Ini, 31 Mei 2023: Malam Hujan Ringan

Medan
Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Dilimpahkan ke Kejari Medan

Kasus Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Dilimpahkan ke Kejari Medan

Medan
Kepala Sekolah Cabuli 9 Siswa Laki-laki Sejak Tahun 2020, Dilakukan di Tiga Tempat

Kepala Sekolah Cabuli 9 Siswa Laki-laki Sejak Tahun 2020, Dilakukan di Tiga Tempat

Medan
Kepala Madrasah di Sumut Cabuli 9 Siswanya, Dilakukan sejak 2020

Kepala Madrasah di Sumut Cabuli 9 Siswanya, Dilakukan sejak 2020

Medan
Kepsek Madrasah di Labura Ditangkap Usai Cabuli 9 Muridnya Selama 3 Tahun

Kepsek Madrasah di Labura Ditangkap Usai Cabuli 9 Muridnya Selama 3 Tahun

Medan
2 Oknum Prajurit TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud dan Menangis Lolos dari Vonis Mati

2 Oknum Prajurit TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud dan Menangis Lolos dari Vonis Mati

Medan
Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Meninggal

Dirlantas Polda Sumut Kombes Indra Darmawan Meninggal

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com