Mengenai penahanan kliennya, kuasa hukum para tersangka, Sangab Surbakti, meminta polisi agar tidak tunduk pada tekanan siapa pun saat menyidik kasus.
"Paling penting buat kami, kami ingin polisi dalam proses penyidikan ini tidak tunduk pada tekanan siapapun, termasuk opini. Kami tak mau proses penyidikan ini kemudian dikalahkan opini. Polisi harus kerja berdasarkan fakta. Ini tsunami yang tak kami tak tahu sebabnya," ungkapnya.
Sangab menyampaikan, dirinya berencana berkumpul dengan timnya untuk mengajukan penangguhan penahanan para tersangka kasus kerangkeng manusia.
Baca juga: Polisi Resmi Tahan Anak Bupati Nonaktif Langkat dan 7 Tersangka Kerangkeng Manusia Lainnya
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Gloria Setyvani Putri, I Kadek Wira Aditya, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.