ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Polisi menangkap oknum guru pesantren berinisial SF (27) di Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (12/4/2022).
Kini, pria itu ditahan di Mapolres Aceh Timur atas dugaan telah mencabuli santrinya sebanyak lima kali dalam kurun empat tahun terakhir.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, korban berinisial R (18) asal Pangkalan Susu, Sumatera Utara. Pencabulan itu dilakukan sejak 2018 hingga November 2021 lalu.
Baca juga: Korban Pencabulan Guru Ngaji di Ngawi Capai 8 Siswa, 6 Masih di Bawah Umur
Kasus ini terungkap setelah korban pulang kampung dan melaporkan kondisi itu pada orangtuanya. Tidak terima, sang ibu langsung membuat laporan ke Mapolres Aceh Timur.
“Laporannya dibuat 23 November 2021. Proses penyelidikan dan gelar perkara sudah kita lakukan. Maka, kita tangkap pelakunya dan kini ditahan,” kata AKP Dizha.
Dia menyebutkan, pencabulan itu dilakukan dalam kamar mandi kompleks pesantren tersebut.
"Korban izin mau buang air kecil saat jam belajar. Lalu dibuntuti oleh pelaku dan disitulah dicabuli dan diperkosa,” sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan dan atau pasa 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 90 bulan penjara.
“Dalam waktu dekat ini, kasusnya segera kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk penuntutan,” pungkas AKP Dizha.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.