Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Masyarakat Jenuh Menunggu, Hanya Diberikan Angin Surga dan Obat Penenang"

Kompas.com - 18/04/2022, 06:41 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Reni Susanti

Tim Redaksi

Melalui tahapan proses verifikasi dan validasi data yang melibatkan beberapa unsur dari Forkopimda, terdapat sisa tanah masyarakat, rumah, dan lain sebagainya yang belum diganti rugi pihak PLTA. 

"Dalam hal ini saya pikir sudah cukup jelas bahwa masyarakat memiliki harta mereka yang belum diganti rugi oleh PLTA dalam hal ini PT PLN (Persero),” ungkap Harjuliska.

Gandeng Kejari Takengon

Manager Unit Pelaksana Proyek (UPP) Sumatera Bagian Utara (SBU) 2, Nanda Dani Andrianto menanggapi persoalan tersebut. 

Menurut Nanda, persoalan ganti rugi yang disampaikan Harjuliska memang benar, tetapi  sudah melalui proses verifikasi dan validasi oleh tim yang dibentuk Bupati Aceh Tengah pada Juli 2021. 

Baca juga: Petugas Lapas Singkawang Gagalkan Penyelundupan 42 Paket Sabu, Disamarkan Dalam Cincau

Namun Nanda mengaku, hasil dari tim tersebut baru diterima PT PLN pada Maret 2022. Data itu direvisi lagi hingga hasil akhir baru diterima 12 April 2022.

“Mengapa harus dibentuk tim verifikasi dan validasi? Karena pada tahun 1998-2000 proses pembebasan dilaksanakan oleh Tim Pembebasan Tanah dibentuk oleh Pemda Aceh Tengah juga," katanya.

"Sehingga pada saat terjadi klaim dari masyarakat, PLN mengembalikan kepada Pemda sebagai pelaksana pembebasan tanah pada masa itu,” jelas Nanda, melalui pesan whatsapp kepada Kompas.com, Minggu (17/3/2022).

Kemudian, sebut dia, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi oleh tim pembebasan tanah, tidak hanya menyebutkan selisih ukur kurang, namun ada juga selisih lebih bayar.

“Ini yang tidak disebutkan oleh masyarakat. Jadi seolah-olah hanya PLN yg memiliki kewajiban yang harus diselesaikan di sana,” lanjut Nanda.

Untuk proses selisih kurang atau lebih yang dibahas oleh Harjuliska, saat ini sedang dilakukan proses pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Takengon.

“Hal ini kami lakukan agar semua proses yg dilalui tetap berada di dalam koridor hukum yang berlaku. PLN akan menyelesaikan kewajibannya. Namun di sisi lain, masyarakat juga harus patuh dan menjalankan semua keputusan hukum yang akan ditetapkan,” sebut Nanda.

Kemudian, berdasarkan hasil verifikasi, luas total tanah di lokasi sekitar 560.000 meter persegi dan selisih kurang hanya sekitar 9.000 meter persegi.

Sedangkan selisih lebih sekitar 5.000 persegi. Jadi secara gambaran kasar, kewajiban PLN di tanah tersebut hanya kurang lebih 4.000 meter persegi dari total luas 560.000 meter persegi. 

Namun yang terjadi saat ini, pihaknya tidak diizinkan melakukan pekerjaan proyek PLTA Peusangan I dan II. 

"Apakah ini fair untuk kami pelaksana Proyek Strategis Nasional?” Pungkas Nanda.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Tujuh Wisatawan Terseret Banjir di Obyek Wisata Pelaruga, Satu Orang Tewas

Medan
Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Tim Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada Sumut di Kantor PDI-P

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Medan
Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Buaya Muara Muncul di Sungai Medan, BBKSDA: Itu Lokasi Perlintasannya, Waspada

Medan
Disdik Sumut Sebut Ada Informasi Simpang Siur soal Kematian Siswa SMK di Nias

Disdik Sumut Sebut Ada Informasi Simpang Siur soal Kematian Siswa SMK di Nias

Medan
Bobby Tanggapi Wakilnya yang Ingin Maju Jadi Calon Wali Kota Medan

Bobby Tanggapi Wakilnya yang Ingin Maju Jadi Calon Wali Kota Medan

Medan
10 Lurah di Medan yang Naikkan Harga Sembako di Pasar Murah Diperiksa, Terancam Dicopot

10 Lurah di Medan yang Naikkan Harga Sembako di Pasar Murah Diperiksa, Terancam Dicopot

Medan
Nakes di Simalungun Diperkosa di RS, 3 Pelaku Dibekuk Selang 5 Bulan

Nakes di Simalungun Diperkosa di RS, 3 Pelaku Dibekuk Selang 5 Bulan

Medan
Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Medan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Medan
Jejak Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Iptu Supriadi dan Nina Wati di Sumut Sejak 2014

Jejak Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Iptu Supriadi dan Nina Wati di Sumut Sejak 2014

Medan
Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi

Jenazah Siswa SMK di Nias Korban Penganiayaan Kepsek Diotopsi

Medan
Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang

Pencuri Rokok Terjebak Jadi Biang Keladi Kebakaran 6 Ruko di Deli Serdang

Medan
Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan

Kepsek di Nias Penganiaya Siswa sampai Tewas Dibebastugaskan

Medan
Bus Rombongan Pelajar ke Berastagi Terbakar di Simalungun

Bus Rombongan Pelajar ke Berastagi Terbakar di Simalungun

Medan
Buaya Muncul di Sungai Paluh Putri Medan, BBKSDA Sumut Turun Tangan

Buaya Muncul di Sungai Paluh Putri Medan, BBKSDA Sumut Turun Tangan

Medan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com